Dinilai Tidak Penuhi Syarat, Aktivitas Ibadah Gereja di Riau Diberhentikan
Sumber: Istimewa

Nasional / 27 August 2019

Kalangan Sendiri

Dinilai Tidak Penuhi Syarat, Aktivitas Ibadah Gereja di Riau Diberhentikan

daniel.tanamal Official Writer
3211

Bupati Indragiri Hilir (Inhil), Riau HM Wardan mengeluarkan perintah pemberhentian aktivitas ibadah di Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI) di Dusun Sari Agung RT 01 RW 02, Desa Petalongan, Kecamatan Keritang. Perintah pemberhentian aktivitas ibadah  ini atas permintaan masyarakat setempat yang tidak menyetujui adanya aktivitas peribadahan didaerah tersebut.

Surat bernomor: 800/BKBP-KIB/VIII/2019/76150 tertanggal 07 Agustus 2019 ini ditandatangani langsung oleh Wakil Bupati Syamsuddin Uti dan ditujukan kepada Kepala Satpol PP dan Camat Keritang. Tim Satpol PP pun akhirnya melakukan pemberhentian aktivitas ibadah di tempat tersebut.

GPdI di Dusun Sari Agung ini sendiri bertempat di rumah pendeta Ganda Damianus Sinaga. Aktivitas ibadah di lokasi ini tidak diinginkan oleh masyarakat setempat yang kemudian mengumpulkan 118 tanda tangan yang bergulir sejak Februari 2019 lalu. Beberapa proses mediasi dan musyawarah atas keberatan tersebut sudah dilaksanakan ditingkat RT digelar sebanyak 1 (satu) kali dan rapat di tingkat Desa dua kali. 

Mediasi lalu dilakukan di Kantor Camat Keritang sebanyak 2 (dua) kali dihadiri pendeta Ganda Damianus Sinaga dan Masyarakat setempat. Dan terdapat permintaan agar jemaat pindah ibadah di komplek umat Kristen yang berjarah sekitar 15 Kilometer dari rumah pendeta Ganda Damianus.

Pendeta Ganda Damianus Sinaga, menegaskan pihaknya tidak pernah punya masalah pribadi dengan warga sekitar. Bahkan seluruh agenda kegiatan di lingkungan tersebut sudah diikuti hingga proses pendekatan dan penjelasan terhadap masyarakat. Namun, hasilnya warga tetap bersikeras menolak adanya aktivitas Ibadah di rumah ibadah, hingga terjadi pemberhentian aktivitas ibadah ditempat  tersebut.

Hingga saat ini peristiwa pemberhentian kegiatan ibadah di lokasi itu viral melalui video-video yang beredar di sosial media dan mendapat respon dari beberapa pihak yang meminta pemerintah untuk turun langsung mengatasi hal ini, salah satunya adalah Wakil Ketua DPRD Riau, Kordias Pasaribu yang mengatakan tindakan ini bukan keputusan yang tepat, karena konstitusi negara menjamin kegiatan beribadah sesuai keyakinan. 



Sumber : Daniel Tanamal - Jawaban.com
Halaman :
1

Ikuti Kami