Sebuah penelitian yang baru-baru ini dipublikasikan menyampaikan bahwa hampir seperempat dari bayi diaborsi di Inggris dan Wales.
Data ini belum
termasuk jumlah kematian saat bersalin dan keguguran selama kehamilan yang tercatat mencapai 23.8% terjadi pada tahun 2018.
Data menunjukkan
bahwa dari 657.076 ribu kelahiran sepanjang tahun 2018, sebanyak 205.295 ribu janin yang diaborsi, yang artinya setiap tiga bayi yang lahir, satu diantaranya diaborsi.
Saat ini
masalah undang-undang pelegalan aborsi memang tengah santer dibahas bahkan
diperdebatkan di negara-negara Eropa. Banyak pihak yang pro-aborsi menyampaikan
bahwa ‘mengkriminalisasi aborsi tidak menghentikan praktik aborsi itu sendiri’.
Sebab seperti diketahui, jumlah praktik aborsi terus meningkat secara drastis sejak Undang-Undang Aborsi 1967 mulai diberlakukan di Inggris dan Wales.
Di Irlandia, praktik aborsi jauh lebih memprihatinkan. Ditemukan bahwa dari 20 kehamilan hanya 1 anak yang hidup dan 19 lainnya mengalami aborsi.
Baca Juga:
Anak Jadi Pelaku Bully? Orangtua Mesti Tahu Mungkin Hal Ini Jadi Penyebabnya
Devi & Charles, Pasangan yang Terbeban Selamatkan Ratusan Bayi dari Praktik Aborsi
Praktik ini
sendiri banyak dialami oleh wanita yang bepergian ke Inggris dan Wales. Karena UU
pro-kehidupan Irlandia benar-benar menentang keras praktik aborsi kecuali karena kondisi tertentu saja.
Jika praktik aborsi jadi topik bahasan yang begitu panas di Eropa, bagaimana dengan di Indonesia?
Meskipun
aturan aborsi sudah disahkan sejak 2009 lalu, tapi faktanya masih banyak celah yang mengijinkan aborsi dilakukan di Indonesia dengan bebas.
Dalam UU
Kesehatan 2009, halaman 28-30 pasal 75 menyebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan
aborsi (ayat 1) tetapi ada dua kelompok yang bisa dikecualikan yaitu pada indikasi ‘kedaruratan medis’ dan ‘korban perkosaan’.
Tapi hingga
saat ini kedua kondisi ini sendiri masih sulit mendapatkan pelayanan aborsi yang
legal. Akibatnya, para korban harus menempuh proses aborsi ilegal yang justru bisa berisiko tinggi mengancam nyawa.
Tantangan Aborsi Ilegal dan Tidak Aman
Selain bertentangan
dengan nilai kemanusiaan dan juga agama, praktik penolakan aborsi juga dilakukan untuk menghindari risiko kematian pada calon ibu.
Dalam
catatannya, WHO sendiri menemukan bahwa 55.7 juta aborsi setiap tahun terjadi di
seluruh dunia. Dan 45 persennya atau 25.1 juta aborsi terindikasi tidak aman
atau menyebabkan 13 persen calon ibu meninggal dunia di seluruh dunia. Dan hal ini tentu saja sangat rentan dialami calon ibu yang melakukan aborsi ilegal di Indonesia.
Di negara yang
anti-aborsi, hanya ada 1 dari 4 tindakan aborsi yang tergolong aman. Sementara hampir 9 dari 10 tindakan aborsi tergolong aman di negara yang melegalkan aborsi.
Realitas
inilah yang menimbulkan perdebatan panjang terkait penyedia layanan aborsi untuk kasus khusus yang dialami para perempuan.
Karena itulah
Kementerian Kesehatan dan pihak-pihak media telah menyediakan layanan aborsi
aman bagi kasus kedaruratan medis dan korban perkosaan. Tapi sayangnya tak
semua orang tahu persis dimana pelayanan ini tersedia.
Sebagai penekanan
kembali, aborsi tentu saja tidak diijinkan di Indonesia. Tapi dalam dua kasus
di atas, pemerintah bertanggung jawab untuk menyediakan pelayanan yang terbaik
bagi korban demi keselamatan hidupnya.