Selama
sepekan ini, kasus intoleransi yang dialami oleh seorang seniman di Yogyakarta, Slamet Juniarto jadi perbincangan hangat di berbagai media utama.
Kali ini, intoleransi
yang dialami Slamet berasal dari warga di Dusun Karet, Pleret, Bantul,
Yogyakarta. Warga menolak keberadaannya lantaran perbedaan keyakinan yang dianutnya.
Sebagaimana
diketahui, Slamet dan keluarganya beragama Katolik. Sementara mayoritas warga daerah
itu adalah Muslim. Dengan merujuk pada peraturan yang katanya sudah disepakati oleh semua warga, dusun tersebut tidak boleh ditinggali oleh warga berbeda agama.
Aturan yang
dimaksud adalah peraturan desa di Padukuhan Karet bernomor 03/Pokgiat/Krt/Plt/X/2015.
Aturan itu disahkan pada 19 Oktober 2015 dan ditandatangani oleh Ketua Dusun Karet, Iswanto dan Ketua Pokgiat Ahmad Sudarmi.
Namun setelah
kasus ini jadi pergunjingan, Bupati Bantul Suharsono pun angkat bicara dan
menyelesaikan masalah tersebut. Dia menyebut bahwa penolakan berdasarkan aturan
tersebut tidak sesuai dengan aturan hukum yang ada di tingkat yang lebih tinggi.
Dengan tegas,
Bupati Suharsono akhirnya mencabut aturan tersebut. Solusi ini diharapkan bisa menyelesaikan masalah yang dialami Slamet dan warga Dusun Karet setempat. Dia juga berharap supaya kasus intoleransi serupa jangan lagi terulang di Bantul.
“Sudah saya copot. Saya cabut. Enggak boleh (melarang nonmuslim tinggal),” ucapnya.
Baca Juga:
Pemotongan Salib Nisan di Yogyakarta Bikin Geger, Berikut Fakta-faktanya…
Tak Terima Jalan Solo Ini Mirip Salib, Ratusan Ormas Agama Turun ke Jalan
Kini, Slamet
Juniarto, istri Maria Florentina Priyati dan keempat anaknya telah diijinkan tinggal di rumah kontrakan mereka.
Baginya, pengalaman
ditolak ini adalah yang pertama kali sejak memutuskan menetap di Yogyakarta pada
tahun 2001. Selama tinggal di sana, seniman asal Semarang ini mengaku sudah berpindah kontrakan selama 14 kali. Namun sejak pindah ke Dusun Karet inilah dia baru mendapat perlakuan yang tidak baik dari warga.
Kasus-kasus
penolakan terhadap warga Kristen di Yogyakarta belakangan ini semakin
meningkat. Karena itu, diperlukan keseriusan pemerintah dalam mengatasi kasus
semacam ini. Sebab, jika dibiarkan maka akan berujung pada perpecahan antarumat
beragama dan pelanggaran hak warga negara yang setara di mata hukum.