Merek atau brand adalah
penanda identitas dari sebuah produk barang atau jasa yang diperdagangkan seorang
pengusaha. Dengan adanya merek, sebuah produk bisa dibedakan dari produk lain yang sejenis.
Selain sebagai pembeda, kepemilikan merek produk juga membantu
pengusaha untuk menghindari pencurian kekayaan intelektual oleh pengusaha lain.
Itu sebabnya penting sekali untuk mendaftarkan hak merek usaha ke lembaga resmi Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (DJHKI).
Dengan mendaftarkan merek, kecil kemungkinan pengusaha lain mengambil merek yang sama untuk usahanya.
Pendaftar pertama berhak jadi pemilik merek
Pendaftar pertama atas suatu merek dianggap sebagai pemilik sah atas suatu merek.
Artinya sistem perlindungan merek di Indonesia dilakukan dengan
sistem First To File. Atau yang
pertama kali mendaftar suatu merek dianggap sebagai pemilik hal atas merek produk tertentu.
Hak kepemilikan ini juga akan disertai dengan bukti pernyataan
tertulis yang dibuat oleh pemilik merek dan diajukan bersama dengan pengajuan permohonan.
Di dalam pernyataan inilah si pemilik mengklaim sebagai pemilik sah atas merek usahanya dan berhak mengajukan pendaftaran atas merek yang dimaksud.
Kapan merek usaha bisa didaftarkan?
Sebuah merek usaha bisa didaftarkan kapan saja bahkan setelah
merek tersebut sudah dipergunakan secara luas selama bertahun-tahun. Hanya perlu
diperhatikan bahwa merek yang belum terdaftar bisa saja digunakan oleh pengusaha lain dan mendaftarkannya lebih dulu ke DJHKI.
Kasus seperti banyak terjadi dan bisa merugikan pengusaha itu
sendiri. Bukan saja keduluanan mendaftarkan merek, tapi pengusaha bisa kehilangan hak untuk memakai merek yang jelas-jelas diciptakan olehnya sendiri.
Langkah mendaftar hak merek ke DJHKI
Sebelum mengajukan permohonan merek, sangat disarankan untuk mencari
tahu apakah merek yang hendak didaftarkan sudah atau belum ada dalam daftar milik
pihak lain. Ini bertujuan untuk mencegah penolakan pendaftaran merek oleh pihak DJHKI.
Setelah menemukan bahwa merek belum terdaftar di HKI, barulah pengusaha bisa membuat permohonan hak merek.
Baca Juga :
Ini 4 Tren Bisnis Kaum Millenial yang Gampang Hasilkan Keuntungan
Ratusan Kali Ditolak Investor, Kini Aplikasi Canva Buatannya Hasilkan Triliunan Rupiah
1. Mengajukan permohonan pendaftaran
Surat permohonan ini dibuat rangkap 2 dan diisi sesuai dengan formulir permohonan yang sudah disediakan DJHKI.
2. Lampirkan sejumlah dokumen penting terkait usaha
Dalam surat permohonan, pengusaha akan diminta melampirkan fotokopi
KTP dan fotokopi akte pendirian usaha yang telah disahkan oleh notaris. Dan juga
fotokopi peraturan pemilikan bersama apabila permohonan diajukan atas nama lebih dari satu orang (Merek kolektif).
Selain itu, pengusaha juga perlu melampirkan surat kuasa khusus apabila permohonan pendaftaran dikuasakan.
3. Membayar biaya permohonan
Untuk mendaftarkan merek, seorang pengusaha harus membayar biaya mendaftaran sebesar Rp 2000.000.
4. Mencantumkan etiket merek
Istilah Etiket Merek atau Trademark Etiquette adalah label atau
tag produk. Etiket Merek merupakan contoh merek yang harus diterakan oleh pemohon merek dalam surat permohonannya.
Biasanya DJHKI akan meminta sebanyak 10 helai (ukuran 2x2 cm
dan maksimal 9x9 cm) etiket merek. Dan semuanya harus sesuai dengan merek sebenarnya yang digunakan oleh pengusaha itu sendiri.
5. Surat pernyataan hak
Surat ini berupa pernyataan bahwa pemohon memiliki hak untuk
mengajukan pendaftaran merek produk tertentu dan telah menggunakannya dalam proses perdagangan barang/jasa.
Setelah semua langkah ini terpenuhi, pemohon akan mendapatkan
tanggal penerimaan. Paling lambat 15 hari setelah mendapatkan tanggal penerimaan,
permohonan akan diumumkan dalam Berita Resmi Merek, di mana masa pengumuman akan berlangsung selama 2 bulan.
Dalam waktu 30 hari setelah pengumuman, permohonan akan lanjut
ke tahap Pemeriksaan Substantif yang merupakan tahap penentuan apakah permohonan
diterima atau tidak. Keputusan ini akan memakan waktu selambat-lambatnya 150 hari
sejak Pemeriksaan Substantif.
Berdasarkan peraturan PNBP Merek yang mengacu pada PP No 45
Tahun 2016, biaya untuk pengurusan hak merek barang/jasa bisa baca di sini.