Siap-siap! Youtuber dan Selebgram Dikenai Pajak, Begini Perhitungannya
Sumber: idntimes.com

Finance / 21 January 2019

Kalangan Sendiri

Siap-siap! Youtuber dan Selebgram Dikenai Pajak, Begini Perhitungannya

Lori Official Writer
3283

Tahun 2017 tercatat sebanyak 51 selebgram dan Youtuber yang sudah membayar pajak dari penghasilan online yang didapatkan.

Uniknya, para selebgram dan Youtuber ini justru membayar pajak karena dorongan sendiri. Bukan karena diburu atau dipaksa. Menariknya, sepanjang tahun 2017 silam hasil pajak dari penggiat media ini terkumpul sebesar Rp 2.7 miliar.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan kalau Youtuber dan Selebgram yang membayar pajak itu sudah sesuai dengan aturan pajak yaitu mereka yang berpenghasilan melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Adapun PTKP ini berlaku bagi mereka yang berpenghasilan di bawah Rp 54 juta per tahun. Atau gaji per bulannya sebesar Rp 4.5 juta. Sementara mereka yang berpenghasilan di atas dari jumlah itu, maka diwajibkan membayar pajak.

Meskipun secara aturan, hal tersebut tidak dicantumkan. Namun para Youtuber dan Selebgram ini sudah mulai memiliki kesadaran untuk taat pajak.

Untuk menghitung besaran pajak yang harus dibayarkan para penggiat media ini, ada tiga cara yang bisa dilakukan diantaranya:

1. Perhitungan berdasarkan PER-17/PJ/2015

Dalam PER-17/PJ/2015 ini dinyatakan bahwa pekerjaan yang meliputi kegiatan hiburan, kreativitas lainnya dikenakan pajak sebesar 35%. Sementara untuk pekerja seni sebesar 50% dari penghasilan.

2. Pajak berdasarkan PPh Final

Menghitung pajak yang akan dibayarkan juga bisa dilakukan dengan metode PPh final 0.5% yang merujuk pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu.

Misalnya: Seorang Youtuber bernama Gita berpendapatan Rp 5.8 – Rp 94 juta. Sedangkan untuk penghasilan setahun, Gita memperoleh sebesar Rp 70-Rp 1.1 miliar.

Kalau Gita memperoleh penghasilan sebesar Rp 1.1 miliar per tahun, maka perhitungan PPh finalnya 0.5%.

Bisa dihitung Rp. 1.100.000.000 x 0.5% = Rp 5.500.000.

Jumlah inilah yang harus dibayarkan Gita untuk pajak.

Baca Juga :

Ditawari Sosialisasi Pajak ke Gereja, Sri Mulyani Takut Jemaat Kabur

Bayar Pajak Juga Jadi Kewajiban Orang Kristen, Ini Alasan Alkitabiahnya…

3. Penghitungan pajak secara umum dengan pembukuan

Metode ini dilakukan dengan mengadakan penghitungan atas setiap biaya yang mereka keluarkan, mulai dari biaya produksi hingga nilai ide yang mereka buat. Metode ini memang terbilang cukup samar-samar karena nilai ide yang mereka buat tak bisa diakumulasi dalam bentuk angka yang jelas.

Penggunaan ketiga metode perhitungan di atas memang masih belum banyak diterapkan oleh Youtuber dan selebgram. Ada banyak diantaranya yang masih mengalami kesulitan dalam menghitung besaran pajak yang harus dibayarkan. Tapi sampai hari ini, para penggiat dunia kreatif bisa mengikuti perhitungan PTKP seperti yang disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Sumber : Online-pajak.com/Jawaban.com
Halaman :
1

Ikuti Kami