Setelah perempuan
Aceh pernah mendapat larangan mengendarai motor beberapa tahun lalu, pemerintah
Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh kembali mengeluarkan aturan kontroversial lainnya
yaitu melarang pria dan wanita belum menikah duduk semeja saat minum atau makan.
Tak hanya itu,
pemerintah juga melarang perempuan pekerja restoran bekerja di atas pukul 21.00 WIB.
Seperti disampaikan, aturan ini diberlakukan sebagai ketentuan baru dari standardisasi warung kopi/café dan restoran sesuai syariat Islam yang disahkan oleh Bupati Bireuen, Saifannur pada Kamis, 30 Agustus 2018.
Baca Juga :
Media Asing Soroti Pria Kristen Aceh yang Dicambuk Karena Jual Alkohol, Jadi Viral Loh!
Miris, Aceh Hukum Cambuk Wanita Kristen Ini
Meski
begitu, tak sedikit dari masyarakat yang mulai mempertanyakan faedah dari aturan
ini. Banyak yang meragukan benarkah aturan itu akan membuat para wanita berperilaku lebih baik. Apakah mungkin aturan itu nantinya akan diberlakukan di seluruh Indonesia?
Terkait polemik
ini, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dengan tegas mengatakan bahwa aturan
itu hanya berlaku di Bireuen. Pasalnya, Aceh memang dikenal sebagai satu-satunya
provinsi yang menerapkan aturan syariat islam. Karena itu sangat tidaklah normal jika aturan yang sama diterapkan di wilayah lain di Indonesia.
“Ini untuk
daerah lain memang sangat jelas tidak normal, tidak wajar. Karena Aceh ada Undang-undang
tersendiri, tentang otonomi khusus Aceh, di mana syariat Islam bagian dari keputusan,” Jelas Soni Sumarsono, Dirjen Otonomi Daerah, Jumat (7/9).
Dalam
ajaran Islam, wanita dan pria yang belum resmi menikah sama sekali dilarang untuk
melakukan sentuhan. Hal ini disebut dengan istilah non-muhrim. Sementara Aceh adalah
satu-satunya provinsi yang identik dengan kota mayoritas Muslim. Karena itulah pemerintah
daerah setempat tetap menerapkan aturan syariat Islam sebagai standar kehidupan beragama disamping Undang-Undang negara yang berlaku secara resmi.
Tak heran jika
sistem inilah yang membuat Aceh berbeda dengan provinsi-provinsi lain di
Indonesia dan kerap menjadi sorotan secara nasional dan internasional terkait sanksi
yang dijatuhkan terhadap warga yang melakukan pelanggaran, salah satunya adalah
hukuman cambuk.
Sebagai warga
negara yang bukan dari wilayah Aceh tentunya kita sedikit merasa keberatan dengan
aturan-aturan tersebut. Namun begitu kita hanya perlu menghormati setiap aturan
pemerintah setempat.