Seluruh
gereja di 34 Provinsi di Indonesia akan segera mengirimkan kelompok paduan
suaranya ke ajang tahunan Pesta Paduan Suara Gerejawi (Pesparawi) Nasional 2018
mendatang. Seperti diketahui, ajang ini akan dibuka secara resmi oleh Presiden
Republik Indonesia (RI) Joko Widodo pada 30 Juli 2018 dan akan berlangsung sampai 4 Agustus.
Kepulauan
Riau adalah salah satu provinsi yang akan mengirimkan perwakilan paduan suaranya
ke ajang besar yang digelar di Pontianak, Kalimantan Barat ini. Meski sudah mempersiapkan
para peserta, rupanya pendeta-pendeta se-kepulauan Riau (Kepri) justru merasa tak dilibatkan secara langsung oleh pengurus Pesparawi Kepri.
Para pendeta
yang tergabung dalam Lembaga Gereja Aras Nasional wilayah Kepri ini komplain karena
Lembaga Pengembangan Pesta Suara Daerah (LPPD) Kepri tidak melibatkan lembaga-lembaga gereja di Kepri untuk proses persiapan Pesparawi tersebut.
“Ini jelas
menyalahi prosedur pelaksanaan Pesparawi. Ini sudah selalu berulang sejak 2012
lalu di Samarinda. LPPD terkesan arogan sekali tak melibatkan pendeta dan
gereja,” ucap Sekretaris Umum PGI Wilayah Kepri, Pendeta Agripa Selly bersama
sejumlah pendeta dari Perkumpulan Aras Kepri di Batamcenter, Rabu (18/7) kemarin.
Mereka mengaku
kalau hal ini sudah terjadi berulang kali. Karena itu, mereka akhirnya mengadukan
tindakan ini kepada Gubernur Kepri Nurdin Basirun lewat surat tertulis. Mereka bahkan
menolak pelantikan pengurus LPPD Kepri yang akan segera berlangsung beberapa waktu ke depan.
Para pendeta
ini semakin geram lantaran gubernur Kepri tidak menanggapi surat yang sudah mereka
kirimkan. “Sudah tiga kali kami audiensi. Baik dengan gubernur Nurdin Basirun
atau juga Sekretaris dengan permasalahan ini…tapi sampai sekarang hingga
pelaksanaan Pesparawi sudah mendekati hari H, tidak ada perubahan. Apakah gubernur sibuk atau ada pembiaran dengan tidak ada respon lanjutan lagi?” tegas pendeta Agripa.
Mereka mendesak gubernur untuk merevisi Permenagri Nomor 19 Tahun 2005 tentang pembentukan dan
perekrutan keanggotaan Pesparawi. Karena proses ini seharusnya melibatkan lembaga
gereja.
Adapun lembaga
gereja yang turut ikut menyampaikan pengaduan ini terdiri dari PIW, PGPI,
PGLII, PBI, dan GMAHK.