Walau sudah banyak kasus
tentang komentar yang berujung penjara, tapi masih saja ada yang sembarangan posting
mengumbar emosi atau bahkan ujaran kebencian melalui sosial media. Sayangnya,
kali ini pelaku adalah seorang pendidik bahkan menjabat kepala sekolah.
Bagaimana murid-murid yang diajarnya kalau gurunya meneladankan hal yang tidak patut seperti ini.
"Akan diberhentikan sementara karena statusnya baru tersangka, bukan terpidana," demikian ungkap
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kayong Utara Romi Wijaya, sebagaimana dirilis oleh Kompas.com.
Setelah resmi terpidana, bisa dipastikan jabatan
FSA akan hilang, dan ia akan menghuni jeruji penjara. Hal ini menjadi pelajaran
penting, bahwa kebebasan berbicara ada batasan dan aturannya. Untuk itu harus
bijak dalam menggunakan sosial media. Jika dulu ada pepatah yang berlaku, “Mulutmu,
harimaumu,” jaman now, “Jarimu adalah harimaumu.” Ya, karena setiap tulisan
yang kita ketik di sosial media bisa mempengaruhi orang banyak, jadi jangan
anggap sepele saat mengunggah sesuatu di jagat maya.
Dari pada berkomentar negative, atau bahkan
menyesatkan dan menyebarkan berita-berita hoax, yuk mulai membuat konten
positif, membangun dan memperkuat toleransi dan kesatuan Indonesia tercinta
ini.