“Karena yang bersangkutan bukanlah terdaftar sebagai pendeta di organisasi manapun. Terakhir status kependetaannya berakhir Oktober 2017 seiring dengan surat pengunduran diri yang disampaikan oleh yang bersangkutan kepada pimpinan Sinode Gereja Pantekosta Pusat Surabaya (GPPS),” ujar Pdt. Sinaga sebagaimana dilansir PROKAL.co, Selasa (30/1/2018).
Namun begitu, Sinaga tidak menampik bahwa BS adalah salah seorang orang yang membuka gereja GPDI sejak Lamandau masih berstatus kecamatan.
Hanya saja, kemudian BS keluar dari GPDI dan setelah itu sempat pindah-pindah gereja.
Saat ini status BS sebagai jemaat, dan baru sebulan terakhir berjemaat di bawah pengawasan dirinya. "Secara psikologi saya juga shock mendengar kabar ini. Namun saya perlu luruskan informasi yang menyebutkan dia sebagai oknum pendeta, karena sudah sejak lama statusnya bukan pendeta lagi," pungkas Sinaga.
Baca Juga: Menyesakkan, Pendeta Ini Lakukan Pelecehan Seksual Kepada 3 Anak Perempuan Tetangganya
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, aparat dari Polres Lamandau menahan BS yang dilaporkan seorang ibu karena dianggap telah melecehkan putrinya secara seksual. Dari penyelidikan yang dilakukan, akhirnya terungkap bahwa pria yang tergolong lanjut usia tersebut melakukan hal serupa kepada dua orang putrinya yang lain.
Sumber : PROKAL.co