Mahkamah
Konstitusi (MK) akhirnya menyetujui rencana pencantuman aliran kepercayaan di
Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang tercantum dalam permohonan uji materi yang diajukan kepada MK.
Persetujuan
MK ini pun disambut baik oleh Kementerian Agama (Kemenag). Kepala Biro Humas,
Data dan Informasi Kemenag Mastuki menyampaikan kemenag akan patuh dan mendukung putusan tersebut karena bersifat final dan mengikat.
Dia juga menegaskan
bahwa persetujuan MK ini akan bisa memuluskan jalan dalam pembahasan Rancangan Undang-undang Perlindungan Umat Beragama yang disusun oleh Kemenag sejak 2016 lalu.
Meski
begitu, Mastuki mengatakan masih perlunya koordinasi dengan pihak MK terkait beberapa
hal terkait pengisian identitas kepercayaan di kolom KTP. “Ini yang akan kami koordinasi
lebih lanjut dengan pihak MK agar masyarakat bisa mendapatkan penjelasan yang lebih lengkap,” ucapnya.
Berdasarkan
data, masyarakat Indonesia memiliki lebih dari 187 aliran kepercayaan. Sementara
Kemenag sendiri mengaku tak punya wewenang langsung dalam menangani aliran-aliran
kepercayaan ini. Meski begitu, mereka mengaku tetap menjamin setiap masyarakat
penganut aliran kepercayaan mendapat hak pelayanan yang sama dengan penganut enam agama resmi di Indonesia.
Persetujuan
MK ini diharap bisa menjamin kedudukan hukum bagi penganut aliran kepercayaan setara
dengan agama yang diakui di Indonesia dalam memperoleh hal administrasi kependudukan.
Untuk
diketahui, MK menyatakan bahwa kata ‘agama’ dalam Pasal 61 ayat (1) dan Pasal 64
ayat (1) Undang-undang Nomor 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan bertentangan
dengan UUD 1945. Dengan itu, MK memutuskan aliran kepercayaan bisa dicantumkan
dalam kolom KTP.