Akhirnya umat
Kristen Mesir mendapat hak libur dari pekerjaan untuk melakukan ziarah rohani. Hal
ini terwujud setelah pengadilan Mahkamah Konstitusi Mesir mengeluarkan putusan resmi
memberikan hak libur selama satu bulan kepada umat Kristen Mesir, sama seperti umat Muslim.
“Keputusan
itu menjadi langkah besar untuk mendapatkan hak kewarganegaraan penuh bagi umat
Kristen Mesir,” ucap Naguib Gabriel, seorang pengacara yang sudah lama menyuarakan keadilan di mata hukum di Mesir.
Hak libur
bagi umat Muslim memang sudah tertulis secara resmi dalam undang-undang tahun
1978. Berbeda dengan umat Kristen yang sama sekali tidak diberi hak yang sama.
Karena itu, Mahkamah Konstitusi menilai hal tersebut tidak tepat secara konstitusi yang menjunjung persamaan hak bagi semua umat beragama.
Dengan
begitu, umat Kristen Ortodoks Mesir yang memiliki populasi sekitar 10 persen
dari sebanyak 93 juta penduduk Mesir ini dinilai pantas mendapatkan hak yang
sama dengan agama mayoritas untuk berziarah ke tempat-tempat suci umat Kristiani seperti ke Gereja Makam Suci di Yerusalem.
Pelarangan
ziarah rohani umat Kristen ke tempat-tempat suci terjadi sejak tahun 1980. Saat
itu pemimpin gereja Koptik, Paus Shenouda melarang Kristen Koptik mendatangi
Yerusalem sebagai upaya untuk melindungi penduduk Israel dari wilayah
Palestina. Tapi seiring waktu, larangan itu pun tak lagi diindahkan, bahkan
banyak diantara masyarakat yang pergi berziarah secara diam-diam.
Tapi keputusan
Mahkamah Konstitusi Mesir ini dianggap sebagai langkah yang baik untuk mendapatkan
kesetaraan hak bagi semua warga negara.