Salah satu syarat mutlak yang ditetapkan pemerintah dalam
pendirian rumah ibadah adalah harus punya Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Sementara
rumah ibadah yang kedapatan tidak memiliki IMB biasanya akan segera diusut. Itu
sebabnya nggak heran kalau banyak sekali kasus penyegelan rumah ibadah yang terjadi beberapa tahun belakangan ini.
Kendati sudah jelas-jelas tahu soal hal ini, masih saja banyak ditemukan rumah ibadah yang berdiri tanpa IMB. Fakta inilah yang ditemukan di Balikpapan.
Menurut ketua FKUB (Forum Kerukunan Umat Beragama) Balikpapan,
Abdul Muis, hampir 80 persen rumah ibadah di Balikpapan, Kalimantan Timur, baik
masjid maupun gereja, belum punya status tanah yang jelas atau belum punya IMB.
Karena itu dia khawatir jika ke depan rumah ibadah ini akan menghadapi permasalahan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Abdul Muis menuturkan, status tanah yang belum jelas membuat
pengurusan IMB menjadi sulit. Padahal jika ditinjau secara keseluruhan, pembangunan
rumah ibadah di Balikpapan sangat pesat. “Masjid saja di Balikpapan terdata
422, kemudian untuk Gereja bagi yang Kristen yang berupa bangunan itu ada 66
buah, sementara 69 yang bersifat ruko, rumah pribadi untuk ibadah. Sementara
Katolik induknya ada 3, Vihara itu ada 7 buah. Terus terang boleh saya katakan
dari rumah ibadah ini 80 persen itu IMB nya belum ada. Tapi kita udah ngusulkan waktu itu," kata Muis.
Untuk itu, dia sudah mencoba mengusulkan agar pemerintah kota
bisa menyelesaikan masalah ini. Dia meminta pemerintah bisa memanfaatkan alokasi bantuan rumah ibadah untuk proses administrasi IMB.
“Kan setiap tahun pemerintah daerah mengalokasikan
anggaran bantuan untuk rumah ibadah. Kalau memang IMB itu butuh dana, anggaran
yang bantuan rumah ibadah itu disisihkan berapa persen untuk pembuatan IMB.
Makanya kita Forum Komunikasi Umat Beragama memperkokoh berikan kekuatan hukum
yang pasti adanya rumah ibadah melalui IMB,” ujarnya.
Untungnya, berkat usulan pihak FKUB Balikpapan, persoalan
pengurusan IMB sudah mulai dilakukan.