TNI dan Polri sepakat menindak tegas para pelaku sweeping atribut Natal. Dalam
pernyataannya, pihak terkait menegaskan menjelang penyambutan hari raya Natal, ormas
manapun tidak diperbolehkan sweeping dengan dalih sosialisasi dalam bentuk apapun. TNI dan Polri akan segera menangkap para pelaku yang menolak dibubarkan.
Pihak TNI sendiri menyebut, hal ini dilakukan karena sweeping
atribut Natal tak hanya akan merusak kenyamanan dan ketentraman masyarakat,
tetapi juga menganggu kerukunan umat beragama.
“Kalau masih bandel akan kami tangkap dan serahkan ke polisi,” ucap
Komandan Kodim (Dandim) 0503 Jakarta Barat Letkol (Inf) Wahyu Yudhayana, seperti dilansir Liputan6.com, Rabu (21/12).
Senada dengan imbauan tersebut, Kapolri Tito Karnavian juga
menegaskan larangan terhadap ormas yang bertindak sendiri dan melanggar hak
asasi manusia (HAM) demi menegakkan fatwa MUI. Dia menegaskan bahwa pihak MUI
sendiri sudah menyepakati pelarangan sweeping oleh ormas tertentu. Karena sweeping
hanya bisa dilakukan oleh pihak yang berwajib. "Ranah penegakannya ada di tangan umara (pemerintah), jadi tidak bisa," tegasnya.
Untuk menjamin keamanan dan kenyamanan pelaksanaan Natal, TNI
dan Polri telah berkoordinasi dengan Pemda, MUI, ormas, pengusaha serta
perwakilan karyawan. Dengan harapan, semua pihak boleh berkerja sama untuk mengendalikan situasi dan menjaga ketertiban umum.
TNI juga mengingatkan, jika nyatanya ditemukan adanya
pemaksaan penggunaan atribut Natal oleh pengusaha kepada karyawannya, maka bisa
melaporkan hal tersebut kepada polisi. "Kalau ada pengusaha yang memaksa
karyawan muslim memakai atribut Natal saat bekerja, silakan hubungi polisi.
Pengusaha seperti itu memang layak ditindak. Tapi kalau karyawannya mengaku
atas pilihannya sendiri karena sadar akan masa depan perusahaannya, maka yang
mengancam si karyawan berurusan dengan TNI dan aparat penegak hukum lainnya," ucap Wahyu.
Meski begitu, bagi para pelaku sweeping yang kedapatan
melakukan tindak anarkis, mengganggu kenyamanan orang lain, dan menolak
dibubarkan maka pelaku akan ditangkap dengan tuduhan pelanggaran pasal 218
KUHP, barang siapa yang diperintahkan bubar tidak membubarkan diri dapat dipidana,” ucap Tito.
Pelaku bisa dikenai hukuman selama 4 bulan penjara, sementara
yang melawan dan menyebabkan jatuhnya korban di pihak kepolisian akan dihukum selama 1 tahun penjara.
Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin juga mendukung
langkah TNI dan Polri ini. Dia meminta masyarakat Indonesia saling menghargai dan bertoleransi menjelang perayaan Natal 25 Desember 2016.
"Harapan saya, tentu kita bisa saling menghargai dan
menghormati sesama saudara kita yang merayakan Natal," ucapnya.
Ia menuturkan bahwa sweeping tidak seharusnya dilakukan saat
umat Kristiani saat ini tengah merayakan hari besar keagamaannya. Sebab Indonesia
adalah negara yang terdiri dari beragam agama, karena itu sudah sepatutnya
masyarakat bisa saling menghargai antar-umat beragama.