Surat Edaran ditujukan Risma kepada satuan kerja perangkat daerah (SKPD), perusahaan daerah dan rumah sakit daerah, Kementerian Keagamaan, dan ormas keagamaan di Surabaya.
Berikut isi lengkap Surat Edaran yang dimaksud yang telah diunggah juga di situs resmi pemerintahan kota Surabaya.
Surat Edaran
Untuk menyikapi situasi dan kondisi saat ini, di samping untuk menyongsong Hari Raya Natal 2016, malam Tahun Baru 2017 dan libur panjang, untuk itu masing-masing agar meningkatkan pengamanan dan melakukan penjagaan di tempat ibadah masing-masing dan wilayah sekitarnya. Terkait beberapa hal tersebut di atas, maka diminta kepada saudara untuk:
a. Memelihara dan meningkatkan keamanan di lingkungan masing-masing dengan mengaktifkan kembali pelaksanaan pamswakarsa/siskamling.
b. Menyiapkan petugas piket kantor/instansi stand by 24 jam dan on call untuk mengantisipasi potensi kejadian dan pengaduan/pelayanan masyarakat.
c. Memantau kegiatan
keagamaan di tempat-tempat ibadah, khususnya tempat ibadah yang parkirnya
menggunakan bahu dan badan jalan sehingga berdampak kemacetan.
d. Meningkatkan patroli wilayah bersama unsur tiga pilar camat/lurah,
kapolsek/babinkamtibmas, danramil/babinsa serta melaksanakan piket kantor
kecamatan dan kelurahan untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.
e. Berkoordinasi dengan kepala sekolah di wilayah saudara, agar tidak membiarkan sekolah dalam kosong tanpa penjaga/petugas piket.
f. Memantau dan antisipasi potensi lonjakan harga sembako/kebutuhan di pasar, meningkatnya parkir liar, mengatur penjual bunga/terompet/petasan yang berjualan di pedestrian/jalan protokol yang dapat mengakibatkan kelancaran lalu lintas terganggu.
g. Mengimbau warganya agar
tidak menyulut mercon/petasan serta membuang putung rokok di sembarang tempat
yang bisa menyebabkan terjadinya kebakaran.
h. Mengimbau kepada warga sebelum meninggalkan rumah agar memeriksa rumah,
jendela, kompor, listrik, air, lampu dan memberikan lampu penerangan di luar
rumah.
i. Mengimbau kepada warga untuk melaporkan/menitipkan rumah kepada RT/RW,
petugas keamanan setempat atau tetangga bila ditinggalkan dalam keadaan kosong
untuk waktu tertentu.
j. Mewaspadai copet, gendam, dan lain-lain di tempat keramaian seperti taman kota, mall, stasiun, terminal, pelabuhan, pasar, tempat rekreasi dan lain-lain.
k. Mewaspadai terhadap hadirnya orang asing/yang mencurigakan di lingkungannya dan melaporkan kepada ketua RT setempat 1x24 jam dengan membawa identitas/surat-surat lengkap.
l. Melaporkan kejadian yang mengganggu keamanan, ketentraman dan ketertiban umum kepada Polsek setempat (daftar nomor telepon terlampir atau ke command center dengan call center 112).
Demikian untuk menjadi perhatian dan pelaksanaannya.
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini
Foto: Lampiran surat edaran Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini (Istimewa)
Sumber : surabaya.go.id