Provokator Pengrusakan Gereja Aceh Singkil Akhirnya Divonis  Penjara
Sumber: Jawaban.com

Nasional / 21 April 2016

Kalangan Sendiri

Provokator Pengrusakan Gereja Aceh Singkil Akhirnya Divonis Penjara

Lori Official Writer
6648

Pengadilan Negeri Aceh Singkil kembali memvonis terdakwa provokator pengrusakan dan pembakaran gereja Aceh Singkil, Rahimi Manik dengan hukuman enam bulan penjara. Putusan ini diambil sebelum Majelis Hakim membacakan vonis terhadap terdakwa pelaku pengrusakan dan pembakaran gereja Nawawi, Saiful dan Erwan Berutu pada Selasa, 19 April 2016 (Baca Para Pembakar Gereja di Aceh Singkil Hanya Dituntut 6 Bulan Penjara).

Sidang putusan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim As’ad Rahim Lubis itu menyatakan terdakwa Rahami Manik telah melanggar pasal 160 KUHP. Putusan yang dikenakan terhadapnya lebih tinggi satu bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Singkil.

Atas putusan itu, terdakwa Rahimi yang didampingi Penasehat Hukum mengatakan kecewa dengan putusan tersebut. Untuk itu, dia akan menimbang untuk melakukan banding.Saya kecewa dengan putusan ini, rasanya saya tidak mendapatkan keadilan di Pengadilan Negeri Singkil ini," ungkap Rahimi, seperti dikutip Acehterkini.com, Rabu (20/4).

Sementara terdakwa pelaku penembakan dalam kerusuhan saat itu, Hotma Uli Natanael Tumangger akan disidang pada 21 April 2016 mendatang. Sidang tersebut sudah diagendakan dengan pembacaan putusan.

Seperti diketahui, Rahimi beserta tiga tersangka di atas menjadi pelaku pengrusakan dan pembakaran gereja di Desa Suka Makmur, Kecamatan Gunung Meriah, Aceh Singkil pada 13 Oktober 2015 silam. Akibat dari perbuatan mereka, kondisi Aceh Singkil sempat menceka selama sepekan penuh. Seluruh warga bahkan harus mengungsi ke luar daerah demi mencegah kondisi yang semakin memanas. Namun konflik ini akhirnya diselesaikan dengan jalan dialog dan hingga kini pemerintah terus menindak para pelaku (Baca Pasca Kerusuhan, Ini Harapan Pendeta Gereja Aceh Singkil).

Sumber : Acehterkini.com/jawaban.com
Halaman :
1

Ikuti Kami