Persoalan surat izin mendirikan rumah ibadah bagi umat kristiani tak kunjung usai. Setelah persoalan izin mendirikan bangunan (IMB) gereja Santa Clara, Bekasi mulai mereda, kini Gereja Rehoboth Berea, Astana Anyar, Bandung muncul menjadi bahan pergunjingan warga setempat.
Warga menggugat penerbitan IMB gereja oleh Badan Pusat Perizinan Terpadu (BPPT) Kota Bandung lantaran dianggap tidak memenuhi persyaratan dalam peraturan SKB dua menteri, soal pendirian rumah ibadah yang harus mendapat dukungan dari minimal 90 warga sekitar. Tindakan ini pun disambut baik oleh BPPT Kota Bandung karena dianggap telah sesuai dengan peraturan negara sebagai negara hukum. “Kami gembira kalau masyarakat menggunakan jalur hukum karena memang kita negara hukum, sehingga tidak ada intervensi kepentingan kelompok tertentu, semuanya jadi jelas,” ucap Kepala Perizinan II BPPT Kota Bandung, Darto AP, seperti dilansir Beritasatu.com.
Darto menegaskan penerbitan IMB Gereja Rehoboth Berea yang dilakukan pada akhir tahun 2015 itu sesungguhnya sudah dilakukan sesuai dengan syarat yang berlaku. Pihaknya pun menjalankan tugas sesuai dengan ketetapan yang berlaku kepada setiap pemeluk agama tanpa memandang mayoritas atau minoritas. “Kita tidak melihat mayoritas atau minoritas dalam urusan ini. Sudah ada regulasinya, jika terpenuhi maka harus kita terbitkan. Kami salah jika masyarakat mengajukan pelayanan perizinan tapi tidak kami tanggapi,” tegas Darto.
Sementara dalam gugatan, warga menerakan pertanggung jawaban dari Wali Kota Bandung, Ridwan Kamil karena dianggap memaksakan kehendaknya meloloskan IMB gereja kendati warga tidak setuju dengan pendirian rumah ibadah itu. Pihak gereja bahkan menolak menyampaikan komentar, sementara proses hukum tengah berjalan.
Polemik perizinan pendirian rumah ibadah di tanah air memang terasa dilematis. Sebagian diantara gereja terpaksa terus mendirikan bangunan tanpa perizinan lantaran kesulitan mendapatkan izin, dan sebagian lainnya yang telah mendapatkan izin resmi malah tidak diakui. Tidak ada jalan lain selain mencari solusi terbaik agar setiap umat beragama mendapat haknya beribadah secara bebas dan layak.
Sumber : Berita Satu/jawaban.com