Tak Perlu Repot, Perpanjang SIM Sudah Tersedia Via Online
Sumber: Liputan6.com

Nasional / 7 December 2015

Kalangan Sendiri

Tak Perlu Repot, Perpanjang SIM Sudah Tersedia Via Online

Lori Official Writer
4037

Kapolri Jenderal Badrodin Haiti meresmikan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara online di Jakarta, Minggu (6/12). Layanan ini dianggap penting untuk memudahkan masyarakat yang berada di luar daerah dapar memperpanjang SIM tanpa harus pulang ke kampung halaman. Proses ini jauh lebih efektif karena hanya memakan waktu 3-5 menit dibanding cara manual sebelumnya.

“Dalam layanan perpanjangan SIM Online ini, masyarakat yang sedang berada di luar kota tidak perlu kembali ke kota asal untuk memperpanjang SIM-nya,” ucap Badrodin, seperti dilansir Bisnis.com, Minggu (6/12).

Ia menegaskan penerapan SIM online ini akan berjalan hingga ke tingkat kabupaten/kota melalui petugas penjaga di 45 Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas). “Saat ini sudah 45 Satpas yag terkoneksi pada 32 Polda di Indonesia yang bisa melayani SIM Online,” ucap Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Pol Condro Kirono.

Selain mempermudah masyarakat, sistem online ini diharapkan bisa meminimalisir praktik percaloan yang sering didapati terjadi saat perpanjangan SIM secara manual. Pihak kepolisian juga meyakinkan akan mengembangkan pelayanan online untuk urusan-urusan lain seperti penerbitan surat-surat kendaraan seperti Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Seperti diberitahukan, proses perpanjangan SIM online ini bisa dilakukan dengan memenuhi syarat seperti:

Langkah 1: Membawa SIM dan KTP asli yang masih berlaku ke salah satu Satpas yang ada di kota tinggal.  

Langkah 2: Warga yang memperpanjang SIM untuk pertama kalinya diwajibkan untuk melakukan pemeriksaan kesehatan, meliputi mata, tensi darah, dan perawakan.

Langkah 3: Warga akan diarahkan untuk pembayaran administrasi Pendapatan Asli Bukan Pajak ke Bank Rakyat Indonesia (BRI). Biaya perpanjangan SIM dikenakan Rp 80.000,biaya pemeriksaan kesehatan dikenakan Rp75.000 serta biaya asuransi kecelakaan (jika diperlukan) Rp30.000.

Langkah 4: Setelah melakukan pembayaran, warga diarahkan mengisi formulis dan input data, seperti foto dan identitas diri. Lalu SIM akan dicetak.

Tak perlu khawatir, sebab pelayanan SIM Online ini sudah terintegrasi dengan pusat keuangan Polri dan Kementerian Keuangan sehingga akan tercipta akuntabilitas dan transparansi.

Sumber : Bisnis.com/jawaban.com/ls
Halaman :
1

Ikuti Kami