Korupsi 10 Miliar, Pastor Diadili di Perancis
Sumber: Ilustrasi/Thinkstock

Internasional / 3 December 2015

Kalangan Sendiri

Korupsi 10 Miliar, Pastor Diadili di Perancis

Theresia Karo Karo Official Writer
3763

Imam Katolik asal Kota Foix, Toulouse, Perancis diperiksa dengan tuduhan mencuri dana sumbangan jemaat. Saat diperiksa oleh tim kejaksaan setempat, Rene Heuillet mengakui bahwa dia telah mencuri sebanyak US$ 741 ribu atau Rp 10,2 miliar dari gereja selama hampir 26 tahun.

Melansir dari Tempo.co (1/12), jaksa penuntut umum di pengadilan Foix, Prancis barat daya, Karline Bouisset membenarkan hal ini. Mantan pastor yang berusia 80 tahun ini disebutnya memang telah mengakui kesalahannya yang mengantongi uang hasil kolekte (sumbangan) reguler gereja sejak tahun 1987 hingga memasuki masa pensiun 2013 lalu.

Selain kolekte, Heuillet juga diketahui melakukan korupsi pada hasil penjualan lilin suci hingga 100 ribu euro atau Rp 1,4 miliar. Meski begitu, pihak pengadilan menemukan bahwa kebanyakan uang tersebut tersimpan dalam tabungan pribadi milik Heuillet

“Tampaknya uang yang dihabiskannya tidak terlalu banyak. Itu dapat dilihat dari tabungannya,” ungkap Bouisset.

Penyidik menemukan uang sebesar 656 ribu euro atau Rp 9,6 miliar dalam rekening pribadi Heuillet. Kini pihak berwenang telah membekukan rekening di bank tersebut. 

Kasus ini dibawa ke ranah hukum setelah seorang imam yang menggantikan Heuillet sebagai pastor paroki di gereja tersebut curiga dengan buku kas gereja. Di mana anggaran belanja kebutuhan peribadatan tidak sesuai dengan realisasi yang ada selama ini. Rencananya persidangan untuk menentukan hukuman terhadap Heuillet baru akan dilaksanakan pada 16 Januari 2016. 

Apakah artikel ini memberkati Anda? Jangan simpan untuk diri Anda sendiri. Ada banyak orang di luar sana yang belum mengenal Kasih yang Sejati. Mari berbagi dengan orang lain, agar lebih banyak orang yang akan diberkati oleh artikel-artikel di Jawaban.com seperti Anda. Caranya? Klik disini.

Sumber : CNNIndonesia/Tempo.co by tk
Halaman :
1

Ikuti Kami