Pihak kepolisian telah menerbitkan surat edaran penegakan hukum terkait hate speech atau maraknya hinaan dan ujaran kebencian di Media Sosial (Medsos). Kebebasan berbicara di dunia maya ini dinilai sudah melampaui batas lantaran banyak dimanfaatkan dengan tidak positif, seperti menghina, memfitnah dan berucap seenaknya.
“Kita harus melindungi orang lain, tidak boleh melecehkan kehormatan, tidak boleh membully. Demokrasi tidak boleh seenaknya,” ucap Kapolri Jenderal Badrodin Haiti, seperti dikutip Detik com, Senin (2/11).
Dengan demikian, pihak kepolisian dengan tegas akan menegakkan hukum yang jelas soal tindakan hate speech ini. Kapolri akan menangani para korban yang mendapat hinaan dengan cara memediasi kedua belah pihak yang berkonflik. Jika dalam prosesnya belum juga mendapatkan jalan keluar, persoalan terpaksa harus dibawa ke proses hukum selanjutnya.
Sementara polisi juga memberi sanksi yang lebih tegas kepada pelaku penghinaan yang menimbulkan anarki, provokasi dan berbahaya. Polisi akan segera melakukan penangkapan lalu diproses secara hukum. “Penebaran kebencian tidak bisa dibiarkan. Dan ini beda dengan kekebasan berbicara,” terang Badrodin. Langkah ini kemudian mendapat dukungan dari jajaran pejabat pemerintah. Seperti Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) dan Anggota Komisi III DPR. Penegakan hukum ini dinilai sudah tepat karena berperan untuk menjaga keamanan dan ketertiban negara dari ancaman konflik sosial akibat kebencian. “Masa boleh orang menghina orang? Semua ada pasalnya di KUHP,” ujar JK.
Seperti diketahui, surat edaran penegakan hukum terkait hate speech di Medsos yang sudah dikeluarkan pada 8 Oktober 2015 lalu, tertulis tentang Surat Edaran nomor SE/6/X/2015 tentang Penanganan Ujaran kebencian atau ‘hate speech’.
Apakah artikel ini memberkati Anda? Jangan simpan untuk diri Anda sendiri. Ada banyak orang di luar sana yang belum mengenal Kasih yang Sejati. Mari
berbagi dengan orang lain, agar lebih banyak orang yang akan diberkati oleh artikel-artikel di Jawaban.com seperti Anda. Caranya? Klik di sini.