Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menolak panggilan DPRD Kota Bekasi untuk datang ke Bekasi terkait dugaan pelanggaran pengelolaan sampah Jakarta di Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang, Bekasi.
“Ya, silahkan saja, hak DPRD (Kota Bekasi) mau manggil, tapi saya pribadi tidak datang. Ngapain saya datang,” kata Ahok di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat (23/10).
Ahok menilai pemanggilan itu seharusnya tidak perlu dilakukan karena bisa dibicarakan dengan baik melalui Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi. Bila perlu akan membuka ruang diskusi untuk mencari solusi terbaik, mengingat peran Bekasi sebagai penyangga ibu kota.
“Kita sama Wali Kota Bekasi baik kok. Kalau Anda butuh, kita atur bersama. Ini kan Jakarta memang persoalan bersama. Kalau truknya kurang kita beli. Kalau truknya enggak boleh jalan malem, ya tangkep aja Dishubnya. Kan itu ada truk swasta,” terang Ahok.
Namun DPRD Kota Bekasi melalui Sekretaris Komisi A Solihin mengatakan, Ahok sebaiknya bisa datang melihat kondisi sebenarnya di lapangan. Pihak pengelola sampah Jakarta di Bantar Gebang ditemukan melakukan pelanggaran sesuai dengan surat perjanjian kerja sama nomor 4 tahun 2009 dengan Pemprov DKI Jakarta tentang pemanfaatan lahan TPST, yang ditandatangani bersama Pemkot Bekasi. Tak hanya melanggar soal kesepakatan jam operasional, pihak pengelola juga telah melanggar kesepakatan kuota pembuangan sampah yang hanya berkisar sebanyak 5000 ton sampah per hari dengan kompensasi warga berhak mednapatkan uang senilai Rp210 ribu.
“Tapi faktanya kami temukan DKI Jakarta membuang sampah per harinya sudah mencapai 7000 ton. Namun, tipping fee yang diterima tidak ditambahkan mereka,” jelas Solihin, seperti dilansir Okezone com.
Terkait pelanggaran itu, Ahok menyampaikan bahwa perkara ini masih diselidiki pihak Pemprov DKI Jakarta. Sebab, persoalan TPST bahkan sudah ada sejak masa gubernur sebelumnya dimana saat itu kerja sama sempat diputus. Namun kembali berjalan setelah diserahkan kepada pihak swasta. Ahok menduga adanya penyelewengan dana yang dilakukan pihak pengelola sampah.
Sumber : Okezone.com/Metrotvenews.com