<!--[if gte mso 9]><xml>
Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri menegaskan bahwa skema pengupahan sudah ditetapkan, sehingga penetapan upah tahun depan dihitung berdasarkan upah minimum provinsi (UMP), angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Selain itu skema penetapan upah yang mulai berlaku 1 Januari 2016, menurutnya sudah dihitung secara matang. Dirinya membantah, jika skema penetapan ini terlalu kecil untuk para buruh.
"Makanya, kalau soal kebutuhan hidup, itu sudah ada penyesuainnya, misalnya kemampuan daya beli yang sudah disesuaikan dengan inflasi, kemudian produktivitasnya berkaitan dengan pertumbuhan ekonomi. Pertumbuhan ekonomi itu sudah dikasih semua," kata Hanif di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (15/10/2015).
Hanif menjelaskan, kontribusi pertumbuhan ekonomi banyak faktornya, mulai dari tenaga kerja, teknologi, modal. Misalnya, pertumbuhan ekonomi tumbuh 5 persen, itu akan ada kontribusi buruh, kontirbusi teknologi, modal. "Nah tapi angka ini udah dikasih ke pekerja semua. Jadi sudah," tegas Hanif.
Berikut ilustrasi skema pengupahan yang berlaku 1 Januari 2016.
Kondisi UMP di DKI Jakarta dengan inflasi dan pertumbuhan ekonomi masing-masing 5 persen. UMP sekarang Rp2,7 juta, ditambah Rp2,7 juta dikali 10 persen. Sehingga Rp2,7 juta ditambah Rp270.000 yang berarti Rp2,97 juta.
Sumber : Okezone