Gaduh RUU KPK, Benny Susetyo: Jokowi Harus Tegas!
Sumber: www.itoday.co.id

Nasional / 12 October 2015

Kalangan Sendiri

Gaduh RUU KPK, Benny Susetyo: Jokowi Harus Tegas!

Lori Official Writer
2972

Di tengah beragam kecamuk persoalan bangsa, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menambah persoalan baru tentang Rencana Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun hal itu menimbulkan kegaduhan dari berbagai kalangan karena RUU tersebut dianggap bisa melemahkan KPK sebagai lembaga anti-korupsi.

Aktivis anti-korupsi Romo Benny Susetyo angkat bicara dan menyampaikan bahwa kegaduhan itu bisa saja diselesaikan jika Presiden Joko Widodo (Jokowi) bertindak tegas. “Supaya tidak mengalami kegamangan dan muncul pro-kontra yang ujung-ujungnya tidak kondusif bagi pertumbuhan ekonomi kita, lebih baik presiden mengambil sikap (tegas) menarik itu (RUU KPK). Sehingga kegaduhan selesai,” ujar Romo Benny, seperti dilansir Liputan .com, Minggu (11/10).

Benny juga menilai pemerintah selama ini terbilang lambat dalam menangani isu terkini. Padahal pemerintah harusnya lebih fokus mengatasi persoalan yang lebih mendesak. Untuk itu, ia menyerukan agar masyarakat sepakat melakukan penolakan RUU KPK dengan aksi massa. Sikap menunggu presiden dianggap hanya menghabiskan waktu dan energi saja, sehingga dibutuhkan sikap pro-aktif dari masyarakat. “Publik harus proaktif dengan cara membuat aksi di mana-mana, menyatakan tekad bahwa mereka memang tidak menginginkan revisi UU KPK itu. Kalau punlik diam, revisi ini akan tetap jalan,” desak Benny.

Terkait RUU KPK ini, Presiden Jokowi dianggap punya andil untuk menarik pembahasan tersebut di kancah DPR. Secara hukum presiden bisa mengambil langkah dengan tidak menerbitkan Surat Presiden (Surpres) untuk melakukan revisi UU KPK. Pernyataan itu mengacu pada Pasal 20 ayat (2) UUD 1945 yang menyebutkan bahwa setiap RUU dibahas oleh DPR dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama. Serta pasal 49 dan 50 UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang menyatakan pembahasan suatu RUU dapat dilakukan ketika presidan menerbitkan Surpres.

Sementara publik merasa berang dengan tindakan DPR karena dinilai sedang merancang strategi untuk melemahkan KPK dengan merevisi UU KPK tentang pembatasan tindakan penyadapan oleh KPK dalam tugasnya serta adanya kesepakatan penetapan pembubaran KPK setelah jangka waktu 12 tahun ke depan.


Apakah artikel ini memberkati Anda? Jangan simpan untuk diri Anda sendiri. Ada banyak orang di luar sana yang belum mengenal Kasih yang Sejati. Mari berbagi dengan orang lain, agar lebih banyak orang yang akan diberkati oleh artikel-artikel di Jawaban.com seperti Anda. Caranya? Klik DI SINI.

Sumber : CNN Indonesia/Liputan6
Halaman :
1

Ikuti Kami