MK Tolak Uji Materi Pernikahan Beda Agama
Sumber: photo.elsoar.com

Nasional / 20 June 2015

Kalangan Sendiri

MK Tolak Uji Materi Pernikahan Beda Agama

Lori Official Writer
3656
<!-- endif]-->

Setelah menjalani proses panjang terkait pernikahan beda agama, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan penolakan terhadap uji materi terhadap Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 yang mengatur bahwa, “Perkawinan sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu”.

MK menilai bahwa isi UU pemohon, lima mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia atas nama Damian Agata Yuvens, Rangga Sujud Widigda, Varida Megawati Simarmata, Anbar Jayadi dan Luthfi Sahputra, tidak beralasan.

“Mahkamah berpendapat permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum dan menolak permohonan yang diajukan para pemohon seluruhnya,” ujar Ketua MK Arief Hidayat di Ruang Sidang Utama MK, Jakarta Pusat, Kamis (18/6).

Seperti dilansir Bbc.com, MK berpendapat prinsip Ketuhanan  dalam UUD 1945 merupakan perwujudan dari keyakinan beragama. Jadi sebagai negara yang berketuhanan, tindakan dan perbuatan yang dilakukan oleh warga negara berkaitan dengan agama, termasuk perkawinan.

Sementara negara berperan untuk menjamin perlindungan warga negara dalam hukum terkait pembentukan keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah. Sehingga perkawinan patut dipandang dari dua sisi yang berbeda, yaitu sosial dan agama. Dimana agama menetapkan tentang keabsahan perkawinan dan Undang-Undang menetapkan keabsahan administratif yang dilakukan oleh negara.

Sumber : BBC/CNN
Halaman :
1

Hot Topics

  1. Natal
  2. Bahan Khotbah
  3. Theresia Fasya
  4. Kuis Alkitab
  5. Ayat Alkitab

Related Articles

Ikuti Kami