Presiden Tolak Revisi Undang-undang KPK
Sumber: AFP

Nasional / 19 June 2015

Kalangan Sendiri

Presiden Tolak Revisi Undang-undang KPK

Theresia Karo Karo Official Writer
3432
Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengungkapkan bahwa Presiden Joko Widodo tidak akan merevisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.

“Sikap terakhir Presiden adalah beliau tak berniat melakukan revisi,” paparnya di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta (19/6). Namun, saat ditanyakan tentang alasannya, tidak ada penjelasan lebih lanjut mengenai keputusan Presiden ini.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengungkapkan bahwa anggota Dewan yang mendorong revisi UU KPK kepada Presiden Jokowi. Menurutnya, revisi ini terkait posisi KPK yang sering kalah dalam sidang praperadilan.

Revisi UU KPK dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional 2015-2019, setelah mencapai kesepakatan dalam rapat yang melibatkan Menteri Yasonna dan Badan Legislasi DPR pada hari Selasa (16/6) lalu.

?
Dilansir dari Tempo, dalam revisi yang diajukan, terdapat empat poin yang dinilai bisa melemahkan KPK:
  1. Penyadapan hanya bisa dilakukan terhadap orang yang telah diproses hukum atau dalam tahap penyidikan.
  2. Dalam setiap tuntutan yang diajukan KPK Kejaksaan Agung harus dilibatkan.
  3. Pembentukan dewan pengawas bagi KPK.
  4. Penunjukan pelaksana tugas bila komisioner KPK berhalangan.
Menanggapi isu pelemahan KPK dalam revisi UU KPK ini, Wakil Presiden Jusuf Kalla mengungkapkan bahwa hal ini belum tentu melemahkan lembaga tersebut. Menurutnya, bila memang sesuai kebutuhan, revisi bisa dilakukan justru untuk memperkuat posisi KPK.


Sumber : Tempo/Jawaban.com by tk
Halaman :
1

Ikuti Kami