TKI Kembali Dieksekusi Mati di Arab Saudi

Nasional / 15 April 2015

Kalangan Sendiri

TKI Kembali Dieksekusi Mati di Arab Saudi

daniel.tanamal Official Writer
4729
<!--[if gte mso 9]><xml> Normal 0 false false false IN X-NONE X-NONE MicrosoftInternetExplorer4 </xml><![endif]--><!--[if gte mso 9]><xml> </xml><![endif]--><!--[if gte mso 10]> <style> /* Style Definitions */ table.MsoNormalTable {mso-style-name:"Table Normal"; mso-tstyle-rowband-size:0; mso-tstyle-colband-size:0; mso-style-noshow:yes; mso-style-priority:99; mso-style-qformat:yes; mso-style-parent:""; mso-padding-alt:0cm 5.4pt 0cm 5.4pt; mso-para-margin-top:0cm; mso-para-margin-right:0cm; mso-para-margin-bottom:10.0pt; mso-para-margin-left:0cm; line-height:115%; mso-pagination:widow-orphan; font-size:11.0pt; font-family:"Calibri","sans-serif"; mso-ascii-font-family:Calibri; mso-ascii-theme-font:minor-latin; mso-fareast-font-family:"Times New Roman"; mso-fareast-theme-font:minor-fareast; mso-hansi-font-family:Calibri; mso-hansi-theme-font:minor-latin;} </style>

Seorang tenaga kerja Indonesia (TKI) bernama Siti Zaenab dieksekusi mati oleh pemerintah Arab Saudi dengan cara dipancung. Konfirmasi soal eksekusi ini disampaikan Kementerian Luar Negeri yang mendapat informasi dari pengacara Siti Zaenab, Khudran Al Zahrani. Siti yang sudah mendekam di penjara Madina sejak 1999 dieksekusi Selasa (14/4/2015) siang waktu Indonesia, tanpa ada pemberitahuan sebelumnya.

Kementerian Luar Negeri dalam pernyataan pers yang diterima Selasa (14/4/2015) sendiri telah menyampaikan duka cita dan protes terhadap penyampaian informasi yang terlambat dilakukan oleh pemerintah Arab Saudi. "Pemerintah Indonesia menyampaikan duka cita yang mendalam kepada sanak keluarga dan mengharapkan almarhumah mendapatkan tempat yang terbaik di sisi Allah SWT. Pemerintah Indonesia menyampaikan protes kepada Pemerintah Arab Saudi karena tidak menyampaikan notifikasi kepada Perwakilan RI maupun kepada keluarga mengenai waktu pelaksanaan  hukuman mati tersebut," tulis Kementerian Luar Negeri.

Berbagai upaya telah dilakukan pemerintah Indonesia untuk menyelamatkan wanita kelahiran Bangkalan, 12 Maret 1948 itu dari jerat hukuman mati. Seperti menunjuk pengacara Khudran Al Zahrani untuk memberikan pendampingan hukum kepada Siti Zainab serta memberikan pendampingan dalam setiap persidangan. Selain itu, upaya diplomatik juga telah dilakukan oleh tiga Presiden RI yakni Abdurrahman Wahid (2000), Susilo Bambang Yudhoyono (2011), dan Joko Widodo (2015). Seluruh presiden RI ini mengirimkan surat resmi kepada Raja Saudi yang berisi permohonan agar Raja Arab Saudi memberikan pemafaan kepada WNI tersebut. 

Pemerintah sendiri telah menawarkan diyat sebesar 600.000 riyal kepada ahli waris pun sudah disampaikan. Namun, semua upaya itu tak membuahkan hasil karena ahli waris korban tetap tak mau memaafkan Siti Zaenab. Sebelum Zaenab dieksekusi, pemerintah Indonesia telah memberangkatkan kakak dan anak Siti ke penjara Madinah pada 24-25 Maret.

Seperti diketahui, Siti dipidana atas kasus pembunuhan terhadap istri dari pengguna jasanya yang bernama Nourah Bt. Abdullah Duhem Al Maruba pada tahun 1999. Dia kemudian ditahan di Penjara Umum Madinah sejak 5 Oktober 1999. Setelah melalui rangkaian proses hukum, pada  8 Januari 2001, Pengadilan Madinah menjatuhkan vonis hukuman mati atau qishash kepada Siti Zainab.

 



Sumber : berbagai sumber
Halaman :
1

Ikuti Kami