Akibat sedang menghadapi tuntutan hukum dan juga
dianggap melakukan sejumlah pelanggaran terhadap AD ART, Sinode Gereja Kristen
Setia Indonesia (GKSI) menonaktifkan Ketua Sinode GKSI Pendeta Matheus Mangentang (MM).
“Hasil sidang istimewa Sinode Am GKSI yang sah di TMII
tanggal 20-22 November 2014 yang lalu, telah menonaktifkan Pdt Matheus
Mangentang karena terus berusaha membabi buta melakukan langkah-langkah yang
tidak sesuai AD-ART dan firman Tuhan,” terang Majelis Tinggi Sinode GKSI Frans
W. Ansanay, S.Th, seperti dirilis podium, Rabu (11/3).
Dengan didampingi Sekum GKSI, Pdt. Senny Manafe, Frans
menyebutkan bahwa GKSI mengeluarkan AD-ART dengan beberapa keputusan seperti,
ketua terpilih harus memperbaiki administrasi antara gereja, yayasan dan
lembaga pendidikan, selain itu semua yayasan dan lembaga pendidikan harus
dibawah GKSI, dan juga bahwa ketua terpilih diambil sumpah untuk melaksanakan amanat ini.
Akan tetapi pada pelaksanaannya, justru MM banyak melakukan langkah yang diluar dari amanat tersebut. Seperti membuat Yayasan SABBAS (SETIA Arastamar Bagi Bapa Sorgawi) yang kental nuansa
keluarga dan yayasan tersebut diluar dari sinode dan gereja. Puncaknya adalah
ketika MM dilaporkan atas kasus dugaan penipuan yang diajukan oleh Pdt Yohanis
Henuk sebagai wakil mahasiswa STIKIP Arastamar. Dalam kasus ini, MM sebagai rektor STKIP Arastamar diduga melakukan tindak pidana penipuan menjalankan aktifitas perkuliahan perguruan tinggi tanpa legalitas.
Untuk itu Frans meminta agar MM mau memperbaiki
sikapnya dengan secara terus terang dapat menjelaskan secara terperinci
tindakan-tindakan yang selama ini dilakukannya dan mau meminta maaf juga
bertobat.
Sumber : Jawaban.com | Daniel Tanamal