Sementara, Jumat 2 Januari 2015 tidak dinyatakan sebagai hari libur atau cuti bersama. Serupa dengan itu, Jumat 17 Mei 2015 mendatang juga dinyatakan sebagai hari kerja setelah libur nasional pada Kamis 16 Mei 2015 dalam rangka peringatan Kenaikan Yesus Kristus.
Seperti dilansir Menpan.go.id, terdapat sebanyak 19 hari libur yang meliputi 15 hari libur nasional dan 4 hari cuti bersama sepanjang tahun 2015. Keempat hari cuti tersebut jatuh pada 16, 20 dan 21 Juli terkait Hari Raya Idul Fitri yang jatuh pada 17-18 Juli 2015. Sementara sisanya diambil satu hari menjelang Natal 2015 , yakni Kamis 24 Desember.
Adapun penetapan libur nasional dan cuti bersama bertujuan untuk meningkatkan produktivitas kerja, khususnya di lingkungan kerja pemerintahan. Terlepas dari hal itu, cuti diperuntukkan sebagai hak pegawai yang patut diberikan, sehingga dalam penerapannya perlu diatur pemerintah.
Sumber : Menpan.go.id/jawaban.com/ls