Beredarnya surat keputusan Dewan Kehormatan Perwira (DKP) atas pemberhentian Prabowo ditanggapi oleh mantan Menhankam/ Panglima ABRI Jenderal TNI (Purn) Wiranto. Menurut Wiranto, masalah pemberhentian secara terhormat atau tidak terhormat sudah tidak penting lagi diperdebatkan. Seharusnya yang dipermasalahkan adalah alasan dibalik pemberhentian Prabowo.
Alasan pemberhentian ini oleh Ketua Umum DPP Partai Hanura dikatakan bahwa Prabowo terbukti terlibat dalam kasus penculikan aktivis. “Prabowo sebagai Panglima Kostrad nyata-nyata oleh Dewan Kehormatan Perwira telah dibuktikan, beliau terbukti terlibat dalam kasus penculikan (aktivis 1998). Maka, tentu diberhentikannya dengan norma yang berlaku,” jelasnya dalam jumpa pers di Posko Forum Komunikasi Pembela Kebenaran (FORUM KPK) Jakarta, Kamis (19/6).
Menanggapi seruan Wiranto, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan bahwa pihaknya belum menerima bukti apapun. KPU tidak bisa begitu saja mempercayai dugaan ini, tanpa ada laporan dan keterangan yang menyangkut pelanggaran HAM. Kepala Biro Komisi KPU Nur Syarifah mengatakan, “tudingan pelanggaran HAM berat harus dinyatakan melalui putusan pengadilan yang sifatnya in kracht.”
Sebagai calon presiden, Prabowo dianggap memenuhi syarat oleh Nur Syarifah. Dalam ranah hukum, capres nomor urut satu ini memiliki dokumen yang menunjukkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang tervalidasi. Dia pun menambahkan, “keterangan tersebut sebagai bukti kalau capres tak pernah terjerat perkara pidana lebih dari lima tahun.”
Serangan isu negatif ini sedang ramai dilakukan dalam menyambut pilpres. Berbagai cara kampanye tengah berlangsung di masyarakat, mulai dari kampanye positif, kampanye negatif, hingga kampanye hitam.
Baca Juga: