Miskin Ga Boleh Sakit? Siapa Bilang? Ada BPJS Kok
Sumber: google.com

Entrepreneurship / 7 April 2014

Kalangan Sendiri

Miskin Ga Boleh Sakit? Siapa Bilang? Ada BPJS Kok

Lois Official Writer
7267

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) merupakan badan hukum nirlaba yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial di Indonesia (menurut Wikipedia). Saat ini para pemegang kartu ASKES (Asuransi Kesehatan) dan Jamkesmas (Jaminan Kesehatan Masyarakat) sudah bergabung di dalam BPJS. PT. Askes Indonesia menjadi BPJS Kesehatan dan PT. Jamsostek menjadi BPJS Ketenagakerjaan.

Banyak cerita di luaran bahwa orang miskin tidak boleh sakit. Namun, hal itu tidak berlaku. Sayangnya, banyak warga Indonesia yang belum tahu apa itu BPJS, bagaimana cara mendapatkannya, atau dimana berlaku BPJS ini. Karena itu, jawaban.com kali ini membahasnya untuk Anda :

Cara Mendapatkan BPJS

Setiap warga negara Indonesia dan warga asing yang sudah berdiam di Indonesia minimal 6 bulan wajib menjadi anggota BPJS. Setiap perusahaan wajib mendaftarkan pekerjanya sebagai anggota BPJS, sementara orang atau keluarga yang tidak bekerja pada perusahaan wajib mendaftarkan diri dan anggota keluarganya pada BPJS. Bagi warga miskin, iuran BPJS ditanggung pemerintah melalui program Bantuan Iuran (pemerintah menggelontorkan dana Rp 15,9 triliun dari APBN untuk 86 juta warga miskin). Berikut urutan pendaftaran BPJS :

1.Perusahaan melakukan pendaftaran ke BPJS Kesehatan

2.BPJS memberikan informasi tentang BPJS kepada perusahaan dan melakukan proses registrasi kepesertaan

3.Perusahaan melakukan pembayaran ke bank

4.Perusahaan melakukan konfirmasi pembayaran ke BPJS

5.BPJS memberikan kartu BPJS Kesehatan kepada perusahaan

Untuk warga miskin, mintalah surat keterangan tidak mampu kepada RT/RW setempat sebelum datang ke BPJS.

Program BPJS

Jaminan Hari Tua (JHT)

Ditanggung tenaga kerja sebesar 2% dan perusahaan tempatnya bekerja 3,7%. JHT akan dibayarkan jika tenaga kerja mencapai umur 55 tahun, atau meninggal dunia, atau cacat total tetap. Selain itu, jika mengalami PHK sekurang-kurangnya 5 tahun bekerja atau pergi keluar negeri tidak kembali lagi, atau menjadi PNS/POLRI/ABRI.

Jaminan Pemeliharaan Kesehatan

Untuk pekerja yang masih single, diambil 3% dari gaji untuk BPJS dan untuk yang sudah berkeluarga 6%, maksimal gaji Rp 3.080.000. Klik di sini untuk mengetahui yang menjadi cakupan dan hal-hal yang tidak menjadi tanggung jawab BPJS 9http://www.bpjs.info/program/Jaminan_Pemeliharaan_Kesehatan-19/)

Jaminan Kecelakaan Kerja

Penyakit yang diderita akibat melakukan pekerjaannya dijamin dalam jaminan JKK ini. Hal ini dibayar oleh perusahaan sekitar 0,24%-1,74% sesuai kelompok jenis usaha.

Jaminan Kematian

Diperuntukkan bagi ahli waris dari peserta program Jamsostek yang meninggal bukan karena kecelakaan kerja. Program sebesar 0.3% dengan jaminan kematian yang diberikan Rp 21 juta yang terdiri dari santunan kematian Rp 14,2 juta, biaya pemakaman Rp 2 juta, dan santunan berkala Rp 200 ribu/ perbulan (sampai 24 bulan).

TK-LHK

Tenaga Kerja di Luar Hubungan Kerja (TK-LHK) ini adalah orang yang berusaha sendiri yang pada umumnya bekerja pada usaha-usaha ekonomi informal. Usia maksimal 55 tahun. Iuran TK-LHK ditetapkan berdasarkan nilai nominal tertentu berdasarkan upah sekurang-kurangnya setara dengan Upah Minimum Provinsi/Kabupaten/Kota. Untuk tahu berapa besar iurannya, lihat di sini. (http://www.bpjs.info/program/TK_LHK-22/)

Jasa Konstruksi

Program ini bagi tenaga kerja harian lepas, borongan, dan perjanjian kerja waktu tertentu pada sektor jasa konstruksi. Setiap kontraktor induk ataupun sub kontraktor yang melakukan proyek jasa konstruksi dan pekerjaan lainnya wajib mempertanggungkan semua tenaga kerja. Proyek-proyek itu meliputi proyek APBD, proyek atas dana internasional, proyek APBN, proyek swasta, dan proyek lainnya.

Tidak semua manfaat di atas secara otomatis menjadi program peserta BPJS. Hal ini berarti sangat tergantung pada perusahaan masing-masing, program apa yang diambil. Biasanya yang pasti yaitu program Jaminan Hari Tua (JHT).

Tempat Berlakunya BPJS

Ada 1000 lebih rumah sakit di Indonesia ini yang sudah bergabung dan menyediakan layanan bagi para pemegang BPJS. Yang perlu Anda ketahui adalah dimana saja rumah sakit yang berlaku BPJS tersebut dan membawa kartu BPJS Kesehatan Anda.

 

Baca juga :

Mata Menua Bisa Picu Depresi Bahkan Bunuh Diri

Ucapan Suami yang Setia Saat Mabuk

Alat Canggih yang Digunakan Untuk Mencari MH370

Tips Manajemen Desain Interior yang Baik (2/2)

Tanda Anda Hanya Dijadikan Pelarian

Akses Konten Porno Sebabkan Gangguan Jiwa

Sumber : berbagai sumber by lois ho/jawaban.com
Halaman :
1

Ikuti Kami