Investasi Jadi Kekayaan Tak Bertuan
Sumber: Wordpress.com

Investment / 28 December 2014

Kalangan Sendiri

Investasi Jadi Kekayaan Tak Bertuan

Lori Official Writer
4371
Banyak orang yang memiliki beragam aset investasi seperti asuransi, deposito dan tabungan di bank , namun tidak memberitahukannya kepada keluarga. Dan saat si pemilik meninggal dunia, aset itu menjadi kekayaan tak bertuan. Padahal uang yang Anda tanamkan itu bisa diwariskan kepada anggota keluarga.

Untuk menghindari kasus demikian, sebelum menanamkan uang di sebuah investasi ada baiknya Anda melakukan dokumentasi terlebih dahulu. Tentu saja, memberitahu kerabat soal produk-produk investasi yang dimiliki tidak cukup. Untuk memudahkan ahli waris atau kerabat mengurus investasi yang tersebut setelah yang bersangkutan meninggal dunia, si pemilik aset investasi sebaiknya memiliki dokumentasi yang rapi soal seluruh investasinya.

Nah, agar keluarga atau ahli waris tidak kelabakan mengurus hasil investasi bila terjadi kematian mendadak, persiapkan langkah antisipatif seperti yang diungkapkan oleh Lisa Soemarto, perencana keuangan dari AFC Financial berikut:

1. Buat data investasi yang dimiliki

Sebagai permulaan, buatlah daftar instrumen-instrumen investasi yang dimiliki, baik investasi likuid hingga nonlikuid. Lisa menuturkan, setiap keluarga perlu mengurutkan daftar kekayaan yang dimiliki, mulai dari tabungan masing-masing anggota keluarga, hingga aset, seperti properti. “Agar aset yang dimiliki tidak dilupakan,” terang dia.

Catat juga detail-detail pendukung yang penting. Misalnya, bila Anda memiliki unitlink dan reksadana, sertakan juga nama dan kontak agen asuransi dan reksadana yang biasa Anda hubungi.

2. Siapkan dokumen pendukung

Buatlah arsip dokumen-dokumen yang terkait dengan investasi yang dimiliki. Ada baiknya jika Anda memisahkan dokumen-dokumen untuk setiap aset. Jadi, dokumen reksadana diarsipkan terpisah dengan dokumen asuransi dan deposito.

Anda juga bisa mempersiapkan dokumen pendukung yang bakal dibutuhkan untuk klaim sejak awal. Ambil contoh untuk mengurus asuransi.

Bila pemegang polis meninggal, sebaiknya yang mengurus klaim adalah ahli waris. “Jika terjadi risiko meninggal dunia, yang berhak menerima manfaat santunan klaim adalah ahli waris yang ditunjuk sesuai dokumen polis,” kata Mohammad Irsyad, Direktur Tekhnik dan Aktuaria Asuransi AJB Bumiputera 1912.

Selain polis dan kuitansi premi terakhir, biasanya perusahaan asuransi mewajibkan dokumen berupa fotokopi KTP pemegang polis dan KTP ahli waris, kartu keluarga, dan surat keterangan meninggal untuk mengurus klaim asuransi pemegang polis yang meninggal.

Nah, dari awal, pemegang polis bisa menyiapkan salinan KTP dan kartu keluarga. Dan, bila pemegang polis meninggal, ahli waris tinggal melengkapi dokumen yang kurang.

3. Minta bantuan pihak ketiga

Di mana sebaiknya dokumen-dokumen tersebut disimpan? Tentu saja, Anda bisa menyimpan dokumen tersebut di rumah Anda atau menitipkannya pada keluarga Anda. Keuntungannya, ahli waris atau keluarga menjadi lebih mudah mengakses dokumen-dokumen tersebut.

Tapi, Lisa menyarankan, sebaiknya dokumen-dokumen tersebut tidak hanya disimpan di rumah. Bisa dibuat salinannya dan dokumen yang asli disimpan di safe deposit box. Ini untuk menghindari risiko terjadi bencana yang membuat dokumen-dokumen tadi hilang, seperti kebakaran atau gempa bumi. “Jangan lupa, sertakan juga kunci untuk ahli waris yang menerima,” sebut dia.

Pilihan lainnya, Anda bisa melibatkan pihak ketiga, seperti notaris atau perencana keuangan. Tentu saja, Anda harus keluar biaya bila menitipkan dokumen di safe deposit box atau pihak ketiga.

Dengan persiapan tersebut, mudah-mudahan investasi kita bisa bermanfaat bagi keluarga, meski kita sudah tidak lagi ada di dunia ini.

Sumber : Kontan.co.id/jawaban.com/ls
Halaman :
1

Ikuti Kami