Anda ingin investasi
tanah? Ups.. jangan terburu-buru untuk membelinya. Sebaiknya anda mengecek
legalitasnya terlebih dahulu. Cobalah untuk teliti untuk mengecek legalitas
tanah yang akan anda beli. Bila anda tidak teliti ataupun lengah, maka bukannya
untung yang anda dapatkan tapi kerugian. Berikut ini ada beberapa tahap agar
anda membeli tanah dengan aman yaitu :
1. Cek Sertifikat
Belilah
tanah yang memiliki SHM (Sertifikat Hak Milik) dan SGHB( Surat Hak Guna
Bangunan). Kedua legalitas ini harus dimiliki penjual tanah. Namun untuk lebih
aman anda harus mengeceknya ke BPN ( Badan Pertanahan Nasional ) karena di Indonesia
pasti ada sertifikat tanah ganda. Sertifikat ganda disini dapat terjadi karena
masih proses sengketa dengan sebelahnya atau masih dalam perebutan ahli waris. Tanyakan
kepada BPN, apakah tanah tersebut bersih atau tidak?
2. Pastikan di Notaris / PPAT
Tahap
berikutnya yang harus anda lakukan adalah mengecek di Notaris atau PPAT. Notaris akan membantu anda untuk memberikan
informasi soal tanah yang akan anda akuisisi (AJB). Notaris biasanya akan memastikan
bahwa surat yang akan dilakukan AJB adalah aman atau tidak.
3. Pastikan Sertifikat Tidak di Dalam
Jaminan Pihak Lain
Hal
ini juga perlu anda perhatikan yaitu dengan dengan mengeceknya apakah
sertifikat tanah tersebut dijaminkan pihak lain, contohnya di bank atau
jaminan-jaminan tertentu. Apabila sertifikat tersebut masih dalam jaminan pihak
lain, maka anda perlu bantuan media notaris untuk melakukan jual beli. Fungsi notaris
disini adalah untuk mengamankan uangnya. Ketentuannya disini apabila sudah dibayarkan
kepada pembeli maka sertifikat di dalam dalam waktu beberapa hari harus
diberikan kepada pembeli. Coba tanyakan hal ini lebih mendalam kepada notaris.
4. Pastikan Ada Persetujuan Suami
Isteri Dari Penjual
Ini
adalah tahap terakhir dalam membeli tanah. Anda harus memastikan bahwa suami
istri setuju bahwa tanah tersebut dijual. Ini hanya untuk memberi rasa aman
saja agar tidak terjadi kesalahpahaman atau kerugian-kerugian di kemudian hari.
Nah,
kalau anda sudah cek legalitasnya secara teliti, silahkan anda membelinya.
Cobalah untuk bersabar dalam membeli tanah. Jangan tergesa-gesa sehingga tidak akan menimbulkan kerugian. Kalau sudah aman, maka tidak ada rasa khawatir di masa depan.