Ingin Investasi Tanah? Cek Dulu Legalitasnya
Sumber: anglingkemenangan.wordpress.com

Investment / 3 December 2014

Kalangan Sendiri

Ingin Investasi Tanah? Cek Dulu Legalitasnya

Tiurma Ida Purba Official Writer
4492

Anda ingin investasi tanah? Ups.. jangan terburu-buru untuk membelinya. Sebaiknya anda mengecek legalitasnya terlebih dahulu. Cobalah untuk teliti untuk mengecek legalitas tanah yang akan anda beli. Bila anda tidak teliti ataupun lengah, maka bukannya untung yang anda dapatkan tapi kerugian. Berikut ini ada beberapa tahap agar anda membeli tanah dengan aman yaitu :

1. Cek Sertifikat

Belilah tanah yang memiliki SHM (Sertifikat Hak Milik) dan SGHB( Surat Hak Guna Bangunan). Kedua legalitas ini harus dimiliki penjual tanah. Namun untuk lebih aman anda harus mengeceknya ke BPN ( Badan Pertanahan Nasional ) karena di Indonesia pasti ada sertifikat tanah ganda. Sertifikat ganda disini dapat terjadi karena masih proses sengketa dengan sebelahnya atau masih dalam perebutan ahli waris. Tanyakan kepada BPN, apakah tanah tersebut bersih atau tidak?

 

2.  Pastikan di Notaris / PPAT

Tahap berikutnya yang harus anda lakukan adalah mengecek di Notaris atau PPAT.  Notaris akan membantu anda untuk memberikan informasi soal tanah yang akan anda akuisisi (AJB). Notaris biasanya akan memastikan bahwa surat yang akan dilakukan AJB adalah aman atau tidak.

 

3.   Pastikan Sertifikat Tidak di Dalam Jaminan Pihak Lain

Hal ini juga perlu anda perhatikan yaitu dengan dengan mengeceknya apakah sertifikat tanah tersebut dijaminkan pihak lain, contohnya di bank atau jaminan-jaminan tertentu. Apabila sertifikat tersebut masih dalam jaminan pihak lain, maka anda perlu bantuan media notaris untuk melakukan jual beli. Fungsi notaris disini adalah untuk mengamankan uangnya. Ketentuannya disini apabila sudah dibayarkan kepada pembeli maka sertifikat di dalam dalam waktu beberapa hari harus diberikan kepada pembeli. Coba tanyakan hal ini lebih mendalam kepada notaris.

 

4.   Pastikan Ada Persetujuan Suami Isteri Dari Penjual

Ini adalah tahap terakhir dalam membeli tanah. Anda harus memastikan bahwa suami istri setuju bahwa tanah tersebut dijual. Ini hanya untuk memberi rasa aman saja agar tidak terjadi kesalahpahaman atau kerugian-kerugian di kemudian hari.

 

Nah, kalau anda sudah cek legalitasnya secara teliti, silahkan anda membelinya. Cobalah untuk bersabar dalam membeli tanah. Jangan tergesa-gesa sehingga tidak akan menimbulkan kerugian. Kalau sudah aman, maka tidak ada rasa khawatir di masa depan. 

Sumber : berbagai sumber/by tiur
Halaman :
1

Ikuti Kami