Menggantikan Basrief Arief, kemarin (20/11) Presiden Joko Widodo melantik HM Prasetyo sebagai hakim agung di Istana Negara. Keputusan Jokowi ini mengundang kritik dari banyak pihak. Namun, hingga saat ini belum ada tanggapan langsung dari Jokowi dibalik alasannya menunjuk Prasetyo. Sebelum terjun ke dunia politik, sebelumnya Prasetyo pernah menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.
Kritikan ini bukan tanpa alasan, melihat latar belakang Prasetyo yang merupakan seorang politikus dari partai Nasdem. Sehingga banyak pihak yang meragukan integritasnya dalam memimpin Korps Adhyaksa kelak. Salah satunya adalah Anggota Komisi III DPR Muslim Ayub yang mengatakan, "Politisi jadi Jaksa Agung maka Indonesia akan tidak pernah menjadi baik. Jaksa Agung yang betul seharusnya netral bukan dari politisi," jelasnya saat ditemui di Gedung DPR, Jakarta (20/11).
Selain itu Indonesia Police Watch (IPW) menilai bahwa penunjukan Prasetyo merupakan permintaan dari pimpinan partai Nasdem, Surya Paloh. Presidium IPW Neta S Pane mengungkapkan bahwa, "Salah satu ujian bagi Prasetyo adalah apakah ia berani menuntaskan kasus Bank Mandiri yang mengucurkan kredit ke PT Citra Graha Nusantara senilai Rp 160 miliar. Kita tunggu."
Menurutnya, bila jaksa Agung yang baru ini tidak berani menuntaskan kasus tersbeut, maka akan berdampak langsung pada penilaian masyarakat terkait kinerja Kejaksaan Agung. Sebelumnya, menyangkut kasus tersebut Surya paloh pernah diperiksa penyidik Kejagung. Terkait adanya informasi bahwa PT Cipta Graha Nusantara (PT CGN) memberikan kredit senilai Rp 160 miliar kepada Metro TV (PT Media Televisi Indonesia). Sehingga IPW juga ragu bahwa Prasetyo dapat menjalankan revolusi mental yang diusung Jokowi.
Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond Junaidi Mahesa juga mempertanyakan alasan Jokowi memilih Politikus Nasdem, melihat minimnya prestasi Prasetyo di Kejaksaan selama karirnya. "Lihat saja, konteks penegakan hukum diangkatnya Prasetyo di Kejaksaan tidak berprestasi. Pencari keadilan jangan berharap ada terobosan di institusi itu. Apa prestasinya di Kejaksaan Agung?" jelasnya.
Disamping itu, diketahui dari Sekretaris Jenderal DPR Winantuningtyastiti bahwa Prasetyo belum menyerahkan surat perihal pengunduran dirinya pada saat dirinya dilantik. Menurut aturan, anggota DPR tidak dapat dilantik bila belum mengundurkan diri dari keanggotaan DPR periode 2014-2019. Karena Jaksa Agung tidak diperbolehkan rangkap jabatan.
Menanggapi kritik 'titipan partai', Prasetyo membantah tudingan yang diarahkan padanya. "Orang boleh saja menduga, tetapi rasanya kan semua tahu siapa Surya Paloh. Track record-nya seperti apa. Beliau tidak mungkin sembarangan," ungkapnya saat ditemui seusai pelantikan. Dirinya juga akan membuktikan bahwa ia mampu mengemban tugas nya sebagai Jaksa Agung dan menanggalkan kepentingan pribadi dan golongan.
Mengenai pengunduran dirinya, Prasetyo mengungkapkan bahwa dirinya sudah diberhentikan dari partai. "Saya mundur jam 11.00 WIB tadi (20/11). Itu suatu wujud bahwa partaipun pegang komitmen," ungkapnya. Bila tidak begitu, maka akan ada PAW yang memprotes partai.
Demi kenyamanan Anda selama mengakses Jawaban.com, kami menggunakan cookie untuk memastikan situs web kami berfungsi dengan lancar serta memberikan konten dan fitur yang relevan untuk Anda, dan meningkatkan pengalaman Anda di situs web kami. Data Anda tidak akan pernah diperjualbelikan atau digunakan untuk keperluan pemasaran. Anda dapat memilih untuk Setuju atau Batalkan terhadap penggunaan cookie dalam situs web ini. Learn more