Komnas HAM: Kebijakan Pemerintah Perparah Situasi Intoleransi
Sumber: satuharapan.com

Internasional / 20 November 2014

Kalangan Sendiri

Komnas HAM: Kebijakan Pemerintah Perparah Situasi Intoleransi

Theresia Karo Karo Official Writer
6199
Jayadi Damanik mengungkapkan bahwa pelanggaran kebebasan beragama keyakinan semakin diperparah dengan sejumlah kebijakan pemerintah. Koordinator Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Komnas (HAM) ini memberi contoh beberapa kebijakan dalam kategori forum internum.

Seperti, penetapan Presiden Republik Indonesia (PNPS) No 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama, serta UU No 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan. Selanjutnya, Keputusan Bersama Menteri Agama (Menag), Jaksa Agung, dan Menteri Dalam Negeri (PNPS) No 3/2008 –KEP-033/A/JA/6/2008-199 tentang Peringatan dan Perintah kepada Penganut, Anggota dan/atau Anggota Pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) dan warga masyarakat, dan sejumlah perda diskriminatif tentang larangan kegiatan Jamaah Ahmadiyah Indonesia.

Dilansir dari Satuharapan.com, Jayadi mengungkapkan, “Keberadaan regulasi ini jelas melanggar HAM, karena negara membatasi (melarang) warga meyakini agama dan melakukan peribadatannya.” Hal ini diungkapkannya dalam diskusi dengan mengusung tema “Pemajuan Toleransi dan Akuntabilitas bagi Pelanggaran Kebebasan Beragama dan Keyakinan, Belajar dari Pengalaman di Indonesia” yang diselenggarakan pada Senin (17/11) yang lalu di Jakarta Pusat.

Tidak berhenti di situ, dirinya juga turut menyinggung masalah dalam kategori forum eksternum. Jayadi melihat bahwa masih terdapat penganut agama tertentu yang masih sulit beribadah dan mendirikan rumah peribadatan. Argumen ini kemudian diperkuat dengan keterangan yang dihimpun oleh dari data Komnas HAM. “Contoh mutakhir dari pelanggaran dalam kategori forum eksternum ini adalah penutupan Masjid Nur Khilafat di Ciamis, penutupan 17 gereja di Aceh Singkil, 5 gereja di Yogyakarta, penutupan 7 gereja di Cianjur, penyegelan gereja  GKI Yasmin di Bogor dan HKBP Filadelfia di Bekasi, yang tidak kunjung dituntaskan penyelesaiannya,” paparnya dalam diskusi.

Dirinya melanjutkan bahwa pelanggaran ini berkaitan dengan berlakunya Peraturan Bersama Menteri Agama (PBM) No. 8/2006 dan No. 9/2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat. Menurut Jayadi aturan ini bukannya mempermudah masyarakat melainkan menjadi masalah, karena terdapat prasayarat administratif kalkulasi dukungan warga.

Jayadi juga menambahkan satu isu yang kerap terjadi, yakni masalah kekerasan terhadap kaum minoritas dan minimnya penyelesaian pelanggaran atas kebebasan berkeyakinan. Sedangkan dari segi akuntabilitas hukum, menurutnya negara juga tidak memberikan jaminan hukum yang jelas bagi korban atau pemulihan hak korban.

Sumber : Satuharapan/Jawaban.com by tk
Halaman :
1

Ikuti Kami