Persekutuan Gereja-gereja Indonesia (PGI) turut mendukung pandangan Mendagri tersebut. Alasannya, pencantuman kolom KTP seringnya menimbulkan persoalan diskriminasi terhadap penganut kepercayaan lain di luar enam agama resmi Indonesia. Diskriminasi itu bahkan sering terjadi saat masyarakat ingin mendapatkan pelayanan dari pemerintah.
“Ini suatu langkah positif untuk memposisikan warga negara itu memang lebih setara diperlakukan oleh negara. Akan mengurangi praktik diskriminasi yang terjadi terhadap warga negara tersebut atas dasar agama. Karena adanya kolom agama di KTP kita,” ujar Ketua Diakoni PGI, Jeirry Sumampow pada Jumat, 7 November 2014 silam, seperti dilansir Portalkbr.com.
Menurut Jeirry, dengan kebijakan ini warga negara penganut kepercayaan lain tak lagi terpaksa mengisi salah satu kolom agama resmi. Paling tidak warga negara diberi kebebasan menganut kepercayaan yang diyakini, tanpa adanya intervensi dari pemerintah.
“Setiap orang punya kebebasan mau mencantumkan atau tidak, itu sesuai dengan orang yang bersangkutan. Jadi jangan sampai tidak mendapatkan KTP karena agama. Negara tidak boleh mengurusi itu. Semua orang punya prinisp Ketuhanan Yang Maha Esa, dan bagaimana dia mengamalkannya, sepenuhnya menjadi tanggung jawab pribadi,” pungkasnya seperti disampaikan kepada Jpnn.com.
Saat ini Kemendagri mengatakan tengah berdiskusi lebih dalam dengan Kementerian Agama. Mereka akan menampung terlebih dahulu masukan dan pendapat dari sejumlah lembaga keagamaan untuk mengambil keputusan yang tepat.
Sumber : Portalkbr.com/Jpnn.com/ls