Habib Novel disebut-sebut menjadi penanggung jawab unjuk rasa yang berujung ricuh tersebut, dan hingga kini belum mau menyerahkan diri. Ia diminta bertanggung jawab atas luka-luka yang dialami oleh 15 anggota kepolisian.
“Kami masih mau cari Habib N, dia sudah jadi DPO kita, sudah buron. Yang Habib NB sudah jadi DPO polda Metro Jaya,” ungkap Kapolda Metro Jaya Irjen Unggung Cahyono, seperti dilansir Tribunnews.com, Minggu (5/10).
Selain dirinya, penanggung jawab demontrasi lainnya bernama Shahabudin Anggawi telah terlebih dahulu memenuhi panggilan pihak kepolisian ke Polda Metro Jaya. Dirinya menjadi tersangka bersama 20 anggota pengunjuk rasa lainnya.
“21 sudah diperiksa dan 21 jadi tersangka. Nah, kita masih mau cari Habib N, dia sudah jadi DPO kita, sudah buron,” lanjutnya.
Seperti diketahui, demo yang digelar oleh ratusan massa FPI itu berujung pada perlawanan dengan pihak kepolisian. Para pendemo melempari polisi dengan batu, merusak Gedung DPRD dan berbagai fasilitas umum di sekitarnya. Selain itu, sejumlah pendemo juga memaksa masuk ke Balai Kota.
Atas tindakan itu, mereka dijerat hukuman pasal 214 ayat 1 dan 2 KUHP dan pasal 170 ayat 1 dan 2 KUHP. Serta dikenai pula pasal 160 KUHP dan 406 KUHP juncto pasal 55 KUHP yang dititikberatkan pada beberapa pelanggaran terkait tindakan kekerasan secara bersama-sama terhadap pihak kepolisian yang sedang bertugas, penghasutan, pengroyokan, dan pengrusakan barang dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Sumber : Detik.com/Tribunnews.com/ls