Kronologi Didapatnya Hasil Menghapus Pilkada Langsung
Lois Official Writer
3195
Sidang yang diadakan Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui dihapusnya pemilihan langsung dalam Undang-Undang Kepala Daerah (Pilkada).Penghapusan ini terjadi setelah kubu pendukung pilkada langsung dari koalisi Joko Widodo-Jusuf Kalla, kalah dari poros Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, yang mendukung pilkada melalui DPRD dengan sistem pemungutan suara. Koalisi Jokowi-JK mampu mengumpulkan 125 suara sedangkan kubu Prabowo-Hatta unggul dengan 226 suara. Berikut ini jalannya sidang DPR yang dirangkum oleh tim tempo.co yaitu : Kamis, 25 September 2014 Pukul 14.00 WIB Sidang paripurna dibuka dengan legislator yang hadir sebanyak 496 dari total 560. Dua opsi pemilihan kepala daerah dikemukakan. Pukul 15.07 WIB Demokrat resmi mengajukan opsi baru yakni pemilihan langsung dengan 10 kriteria, salah satunya yaitu diuji terlebih dahulu kepada publik bagi bakal calon kepala daerah yang dipilih DPRD. Kedua kubu menolak usulan tersebut. Pukul 18.00 WIB Sidang paripurna diskors dan boleh dilakukan lobi antar fraksi, hal ini dikemukakan oleh pimpinan sidang paripurna, Priyo Budi Santoso. Pukul 19.00 WIB Lobi digelar, namun tidak melahirkan kesepakatan karena demokrat yang kukuh mempertahankan opsi yang diajukannya dapat membuat kubu Jokowi-JK akhirnya menyetujui namun tidak kubu Prabowo-Hatta. Pukul 22.40 WIB Lobi ditutup dan rapat paripurna dibuka kembali. Demokrat kembali menyatakan opsinya dan partai Jokowi-JK menyetujui hal tersebut. Pukul 23.45 WIB Priyo Budi membuat keputusan voting digelar dengan dua opsi yakni pemilihan langsung dan tidak langsung. Kubu Jokowi-JK mendatangi Priyo di atas podium. Akhirnya Priyo menskors rapat dan meminta seluruh pimpinan fraksi ke ruang lobi. Pukul 00.15 WIB Rapat paripurna kembali dibuka. Kali ini Priyo didesak untuk mencabut keputusannya dan akhirnya diapun mencabut keputusannya menggelar voting, namun Demokrat memilih keluar dari ruang paripurna. Pukul 01.10 WIB Pemungutan suara digelar dan hasilnya didapatkan pemilihan langsung Kepala Daerah dihapus dan digantikan dengan pemilihan yang dilakukan oleh DPRD.
Demi kenyamanan Anda selama mengakses Jawaban.com, kami menggunakan cookie untuk memastikan situs web kami berfungsi dengan lancar serta memberikan konten dan fitur yang relevan untuk Anda, dan meningkatkan pengalaman Anda di situs web kami. Data Anda tidak akan pernah diperjualbelikan atau digunakan untuk keperluan pemasaran. Anda dapat memilih untuk Setuju atau Batalkan terhadap penggunaan cookie dalam situs web ini. Learn more