Tak Berizin, Gedung GBKP Pamulang Diprotes Warga
Sumber: Kompas.com

Internasional / 23 September 2014

Kalangan Sendiri

Tak Berizin, Gedung GBKP Pamulang Diprotes Warga

Lori Official Writer
8861
Pendirian gedung Gereja Batak Karo Protestan (GBKP) Pamulang, Tangerang Selatan menuai protes dari warga lantaran berdiri di lahan tanpa surat izin mendirikan bangunan. Pendeta GBKP Seminiarti Surbakti  pun mengatakan bahwa lahan yang dipakai tepat di Vila Pamulang, RT 04 RW 16 Pamulang itu sebelumnya adalah bekas tempat pembuangan sampah.

Warga penghuni Vila Pamulang mengklaim bahwa lahan itu masih menjadi bagian dari milik mereka. Padahal, berdasarkan penjelasan Saminiati, lahan itu sudah dibeli secara resmi dari pemilik sebelumnya bernama dr Nunung. Sedang untuk izin gereja, pihak gereja sudah berunding dengan Kementerian Agama Tangerang Selatan dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB). Pihak gereja pun diminta agar mengurus surat izin mendirikan bangunan dari pemerintah.

“Kalau dari Kemenag dan FKUB sendiri mengakui kalau kami sudah berdiri lama sebelum ada kompleks Vila Pamulang ini. Hanya izin IMB yang sedang kami urus. Untuk dokumen-dokumen resmi dari awal berdirinya gedung sampai sekarang kita juga ada,” jelas Saminiati, seperti dilansir Tempo.co, Senin (22/9).

Protes pendirian gedung GBKP ini sudah mengendus sejak Februari 2014 silam. Saminiati menuturkan bahwa sebelumnya hubungan pihak gereja dan warga Vila Pamulang terbilang baik sejak berdiri dari 2002-2014. Hanya saja persoalan izin gereja akhirnya muncul kepermukaan dan memicu protes.

“Kami sangat bigung dan kaget, hari Jumat sudah mengadakan pertemuan dan kami sepakati, ternyata di hari Minggu sudah ada banner dipagar pintu masuk gereja,” katanya.

Setelah melakukan pertemuan dengan RT 04 Vila Pamulang, Saminiati dan jemaah gereja hanya dapat memakai gedung selama dua kali dalam seminggu, yakni Selasa dan Minggu.

Berdasarkan penuturan Saminiati, lahan berdirinya gereja itu seluas 1500 meter persegi. Kendati mengalami keterbatasan biaya, pihak gereja secara gotong royong merealisasikan pembangunan GBKP sebelum akhirnya Vila Pamulang berdiri di sekitar gereja.

Kasus penutupan rumah ibadah seolah sudah biasa terjadi dan persoalannya terletak pada izin mendirikan bangunan (IMB) yang terkendala. Sebelumnya, kasus serupa dialami oleh gereja GKI Yasmin dan HKBP Filadephia yang mengalami penyegelan gereja hingga saat ini dan tak kunjung mendapat solusi dari pemerintah.

Sumber : Tempo.co/Jawaban.com/ls
Halaman :
1

Ikuti Kami