Jegal Ahok, Gerindra Uji Materi UU

Nasional / 19 September 2014

Jegal Ahok, Gerindra Uji Materi UU
Sumber: jawaban.com
Theresia Karo Karo Official Writer
6138
Perseteruan antara Partai Gerindra dan Gubernur DKI Jakarta masih berlanjut hingga saat ini. Hal ini dipicu oleh mundurnya Basuki Tjahaja Purnama atau yang sering dipanggil Ahok dari partai yang telah mengusungnya selama ini. Penyebabnya adalah Ahok merasa sudah tidak lagi memiliki visi yang sama.
 
Diketahui, Ketua Bidang Advokasi DPP Gerindra, Habiburokhman ingin mendaftarkan mendaftarkan pengajuan uji materi UU Nomor 32 Tahun 2004 yang menyangkut Peraturan Pemerintah Daerah di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, kemarin (18/9). Namun, rencana itu ditunda hingga disahkannya revisi UU Pemda oleh DPR. “Setelah pengesahan (UU Pemda) yang baru, kan mau disahkan DPR. Jadi nanti UU Pemda yang baru (diuji materi),” ungkap Habib.

Sebelumnya, pihaknya ingin melakukan uji materi Pasal 29 ayat 2 UU No.32/2004 yang mengatur pemberhentian Kepala Daerah. Dijelaskan dalam ayat tersebut Kepala Daerah atau wakilnya dapat diberhentikan dengan alasan masa jabatan yang berakhir atau berhalangan selama 6 bulan berturut-turut, tidak memenuhi syarat sebagai Kepala Daerah dan melanggar sumpah/janji jabatan, tidak melaksanakan kewajiban tugas, dan melanggar larangan.

Habib menjelaskan bahwa pihaknya menginginkan adanya aturan yang menyebutkan kepala daerah bisa diberhentikan apabila partai politik pengusung Kepala Daerah tersebut mencabut rekomendasi dukungan. Gerindra ingin pemberhentian dapat dilakukan, meski tidak semua parpol pengusung mencabut rekomendasi.

Dirinya bahkan memberi contoh, kasus Ahok yang diusung oleh PDI Perjuangan dan Gerindra. Pihaknya menginginkan Ahok dapat diberhentikan dari posisinya sebagai Gubernur DKI,  meskipun hanya Gerindra yang mencabut rekomendasi dukungan. “Jika salah satu parpol menarik, maka menjadi tidak cukup syarat pengusungan calon (15 kursi DPRD). Tanpa kursi Gerindra, PDI-P tidak cukup (usung calon),” jelas Habib.

Atas Uji materi ini, pihaknya siap menerima kritik dari publik dan Kepala Daerah. Pihaknya ingin agar  Kepala Daerah dapat bertanggung jawab kepada konstituen parpol pengusung. Bila ingin lepas dari tanggung jawab tersebut, sebaiknya calon Kepala Daerah maju melalui jalur independent.

Sumber : Kompas/Rmol.co by tk
Halaman :
1

Apakah Anda rindu menerima Yesus sebagai Tuhan dan Juruslamat pribadi dalam hidup Anda?

Ikuti doa ini sekarang:
“Tuhan, saya mengakui bahwa saya orang berdosa. Saya membutuhkan Engkau. Saya percaya bahwa darahMu sanggup menghapuskan segala dosa dan kesalahanku. Saat ini, saya mengundang Engkau, Yesus Kristus, masuk dalam hati dan hidupku menjadi Tuhan dan Juruslamatku. Saya menyerahkan hidupku bagiMu dan melayaniMu. Dalam nama Yesus aku berdoa. Amin”

Apakah Anda sudah mengucapkan doa ini?
Jawaban untuk Kamu! 😊
Halo, Sahabat Jawaban!
Kami ada untuk mendengar, menjawab, mendoakan dan mendampingi perjalanan kamu.

Apa yang bisa kami bantu hari ini?