Guna menjaga keamanan transaksi tunai valuta asing (valas) dan juga mempersempit gerak spekulan, Bank Indonesia (BI) merilis beleid baru. Beberapa aturan baru tersebut diantaranya adalah PBI No.16/16/PBI/2014 tentang Transaksi Valas antara Bank dengan Pihak Domestik. Ada dua poin penting disini: Pertama, pembelian valas terhadap rupiah oleh nasabah melalui bank di transaksi spot dan derivatif di atas 100.000 dollar AS per bulan per nasabah, wajib menggunakan underlying.
Kedua, penjualan valas terhadap rupiah oleh nasabah melalui bank di transaksi derivatif forward atau option di atas 1 juta dollar AS per transaksi per nasabah, juga wajib menggunakan underlying.
Selain antar pihak domestik, ada pula aturan transaksi valas antara bank dengan pihak asing yang diatur dalam PBI No.16/17/PBI/2014. Yang berbeda dengan PBI yang mengatur antara bank dengan pihak domestik terletak pada jenis transaksinya.
Asing hanya wajib menyertakan underlying jika membeli dollar AS di atas 100.000 dollar AS melalui pasar spot. Sementara transaksi beli atau jual melalui transaksi derivatif masih boleh hingga 1 juta dollar AS.
Aturan sebelumnya cuma mengatur transaksi pembelian. Sedangkan transaksi jual beli valas oleh asing via transaksi derivatif tidak diatur.
Dalam hal ini kewajiban menyertakan aset dasar ini hanya berlaku bagi transaksi antara bank dengan nasabah dan pihak asing. Transaksi antar bank, serta antara bank dengan BI boleh tanpa menyertakan aset dasar.
Semua ketentuan ini berlaku mulai 10 November 2014. Agus Martowardojo, Gubernur BI, kemarin (18/9/2014), menyatakan, aturan ini bertujuan membantu BI dalam mendeteksi ketersediaan valas secara riil, serta menekan spekulasi. Ujungnya, ketahanan rupiah pun bisa terjaga.
Elisabeth Sukowati, Direktur Departemen Pengelolaan Moneter BI, menambahkan, ada sejumlah kegiatan yang bisa digunakan sebagai underlying. Misal, ekspor impor, investasi langsung, portfolio investment, pinjaman, modal dan sebagainya.
Berikut aturan pengetatan valas oleh BI:
I. Transaksi Valuta Asing terhadap Rupiah antara Bank dengan Pihak Domestik
- Transaksi valas terhadap rupiah yang dilakukan bank dengan nasabah di atas jumlah tertentu wajib memiliki underlying transaksi.
- Underlying transaksi untuk berupa kegiatan; a. Perdagangan barang dan jasa, baik di dalam maupun di luar negeri; b. Investasi berupa direct investment, investasi portofolio, pinjaman, modal, dan investasi lainnya di dalam dan di luar negeri.
- Pembelian valas terhadap rupiah oleh nasabah kepada bank dapat dilakukan tanpa underlying transaksi melalui transaksi spot atau transaksi derivatif maksimal sebesar US$ 100.000.
- Penjualan valas terhadap rupiah oleh nasabah kepada bank dapat dilakukan tanpa underlying transaksi melalui transaksi forward atau option maksimal US$ 1 juta.
- Bank yang melanggar ketentuan dikenai sanksi berupa : a. Sanksi administratif berupa teguran tertulis. b. Sanksi kewajiban membayar sebesar 1% dari nilai nominal transaksi yang dilanggar untuk setiap pelanggaran, dengan jumlah sanksi paling sedikit sebesar Rp 10 juta dan paling banyak sebesar Rp 1 miliar.
II. Transaksi Valuta Asing terhadap Rupiah Antara Bank dengan Pihak Asing
- Transaksi spot a. Pembelian valas terhadap rupiah melalui transaksi spot oleh pihak asing kepada bank maksimal US$ 100.000 per bulan, per pihak asing, dapat dilakukan tanpa underlying. b. Pembelian valas terhadap rupiah dilarang melebihi nilai nominal underlying transaksi.
- Transaksi derivatif : a. Pembelian dan/atau penjualan valuta asing terhadap rupiah melalui transaksi derivatif oleh pihak asing kepada bank sampai dengan jumlah US$ 1 juta, baik per transaksi individual maupun per posisi (outstanding) masing-masing transaksi derivatif jual dan transaksi derivatif beli, per bank atau ekuivalennya, dapat dilakukan tanpa underlying Transaksi. b. Transaksi derivatif dilarang melebihi nilai nominal dan jangka waktu underlying transaksi. c. Jangka waktu transaksi derivatif dengan underlying transaksi berupa investasi paling singkat 1 minggu yang dihitung berdasarkan tanggal dimulainya transaksi derivatif, dan paling lama sama dengan jangka waktu investasi. Kecuali untuk transaksi forward beli valuta asing terhadap rupiah antara bank dengan pihak asing dalam rangka setelmen kegiatan investasi. d. Transaksi derivatif dapat dilakukan atas penghasilan dari investasi berupa dividen, yang belum dapat dipastikan jumlah dan waktu penerimaannya. e. Transaksi derivatif dapat dilakukan oleh bank dengan pihak asing dalam rangka cover hedging bank.
- Transfer rupiah diatur sebagai berikut: a. Bank dilarang melakukan transfer rupiah ke luar negeri. b. Transfer rupiah dapat dilakukan ke rekening pihak asing atau joint account pada bank di dalam negeri dengan nilai nominal sampai dengan ekuivalen USD 1 juta dollar Amerika Serikat) atau dilakukan antar rekening rupiah yang dimiliki oleh pihak asing yang sama. c. Transfer rupiah dengan nilai nominal di atas USD 1 juta wajib berdasarkan underlying transaksi, kecuali transfer rupiah yang dilakukan dalam rangka penyelesaian transaksi melalui perpanjangan transaksi (roll over), percepatan penyelesaian transaksi (early termination), dan pengakhiran transaksi (unwind). d. Bank penerima transfer rupiah wajib melakukan verifikasi terhadap status pihak penerima dana transfer rupiah. e. Sanksi berlaku sama dengan aturan antara bank dengan pihak domestik.
Demi kenyamanan Anda selama mengakses Jawaban.com, kami menggunakan cookie untuk memastikan situs web kami berfungsi dengan lancar serta memberikan konten dan fitur yang relevan untuk Anda, dan meningkatkan pengalaman Anda di situs web kami. Data Anda tidak akan pernah diperjualbelikan atau digunakan untuk keperluan pemasaran. Anda dapat memilih untuk Setuju atau Batalkan terhadap penggunaan cookie dalam situs web ini. Learn more