Jelang bulan Ramadhan 2014, Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya memberikan sosialisasi terkait penertiban kepada seluruh organisasi masyarakat yang ada di Ibukota. Dalam keterangan kepada wartawan, Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol) Dwi Priyatno mengatakan pihaknya meminta ormas-ormas agar tidak melakukan sweeping di masa puasa umat muslim.
“karena yang berhak adalah aparat penegak hukum," ucap Irjen (Pol) Dwi Priyatno di Mapolda Metro Jaya, Jumat (27/6/2014).
Apabila hal ini tidak diindahkan, sambung Dwi, pihaknya akan mengenakkan pasal 170 KUHP kepada setiap pelaku penggeledahan, perusakan yang mana ancaman pidana penjaranya maksimal adalah lima tahun.
"Kita sudah mengimbau seluruh masyarakat. Silakan melapor kalau ada masyarakat yang merasa dirugikan ke polsek, polres, dan polda. Karena memang kita tidak bisa mengawasi dan meng-cover setiap rumah warga," tutur Dwi.
Semoga ini bisa didengar dan diperhatikan oleh ormas-ormas yang kerap melakukan aksi penertiban di DKI Jakarta. Berharap bukan hanya Polda Metro Jaya saja yang bersikap tegas seperti ini, tetapi juga seluruh kepolisian yang ada di seluruh Indonesia.
Baca juga:
Sayangkan 'Sweeping' Buruh, Ahok Ajak Diskusi Bersama
Thread Forum JC: Nobar Piala Dunia 2014
Seperti Bapa Tak Memberi Batu, Karya Jazzy Jonathan Prawira yang Tak Maksa
Sumber : kompas.com / budhianto marpaung