Setelah menyarankan agar pelaku pemasangan spanduk kampanye di sejumlah fasilitas publik digantung di Monas, kali ini pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama kembali geram dengan warga yang kerap membuang sampah sembarangan.
Rencananya, pria yang akrab disapa Ahok ini akan memberi sanksi berupa penahanan KTP bagi warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan di Jakarta.
“Ini sudah kami bahas di rapim tadi. Walaupun cuma tipiring (tindak pidana ringan), saya enggak bisa mengontrol Anda. Mau hukum push up? Aku bukan tentara. Kamu mau tuntut saya? Ya sudah, aku kerjain Anda juga. Saya catat KTP kamu, aku tarik, kalau masih kurang ajar, seluruh kartu keluarga kamu, urusan apapun di DKI, aku ngak mau urusin,” kata Ahok, seperti dirilis Viva.co.id, Senin (9/6).
Terkait penerapannya, Ahok tengah menyusun strategi dan sosialisasi yang tepat untuk dijalankan oleh jajaran pemerintah, mulai dari camat dan lurah. Besar harapan peraturan baru ini dapat membantu penanganan beban sampah di DKI Jakarta.
Meski tampak cukup keras, namun sikap Mantan Bupati Belitung Timur ini bertujuan untuk mewujudkan kenyamanan dan kelayakan hidup warga Ibu Kota, termasuk persoalan sampah yang mengakibatkan banjir dan polusi di berbagai wilayah Ibu Kota.
Baca Juga Artikel Lainnya:
Solo Gelar Hari Menyapu Pada 8 Juni
Jadwal Debat Capres-Cawapres Tentang Berbagai Hal
Ketua FPI Jateng-DIY Dukung Penuh Prabowo-Hatta
Bupati Wonosobo: Mosok Sembahyang Diatur, Ngapain!
Nyapres, Jokowi Digugat Warga Jakarta
Sumber : Viva.co.id/jawaban.com/ls