Sistem Pembayaran BPJS Masih Terkendala
Sumber: Slideshare.net

Serba-Serbi Sehat / 5 June 2014

Kalangan Sendiri

Sistem Pembayaran BPJS Masih Terkendala

Lori Official Writer
4542

Dalam perjalanannya sejak ditetapkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, program Badan Pelaksana Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan ternyata masih menghadapi beragam persoalan yang perlu diselesaikan oleh perintah. Sebut saja seperti persoalan kerja sama dengan pihak rumah sakit hingga sistem pembayarannya dinilai masih mandet.

Atas persoalan itu, Komisi IX DPR RI menghimbau agar pemerintah jangan sampai terlambat melunasi dan mengirimkan beragam fasilitas kesehatan yang diperlukan. Seperti contoh tagihan BPJS Kesehatan dari RSUP Dr Kariadi yang mencapai Rp47 miliar per bulan  dihimbau agar segera diselesaikan.

Mereka menilai keterlambatan pelunasan akan menjadi kendala bagi rumah sakit dan pelayan kesehatan dalam menjalankan tugasnya menangani pasien. “Kalau terlambat dua minggu nanti obat-obatan tidak bisa terkirim dengan baik, sehingga merepotkan rumah sakit dan tenaga kesehatan,” kata ketua tim Komisi IX DPR RI Ribka Tjiptaning.

Seperti diketahui, kerja sama antara pemerintah dan layanan kesehatan memberlakukan bridging system, dimana BPJS setiap bulannya memberikan uang muka setiap bulannya lalu sisanya dibayar di belakang. Selain persoalan pembayaran, BPJS juga masih terkendala masalah pendaftaran sebagai anggota BPJS Kesehatan. Dalam hal ini, BPJS berupaya menggaet masyarakat, perusahaan hingga PNS menjadi peserta BPJS.

Program BPJS diharapkan mewujudkan target lima tahun pemerintah mencapai sebanyak 75 persen masyarakat akan menikmati pelayanan dan fasilitas kesehatan yang baik dan minimal 65 persen tenaga kerja kesehatan mendapat pembayaran yang layak.


Baca Juga Artikel Lainnya:

Sita Devi, Bebaskan Anak India Dari Polio

Bagian Terbaik Sayur dan Buah yang Sering Dibuang

Malas Bergerak Sebabkan Kelumpuhan

Tingkatkan Kualitas Kerja Lewat Training

Raup Keuntungan dari Bisnis Pelatihan

Sumber : Berbagai Sumber/jawaban.com/ls
Halaman :
1

Ikuti Kami