Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama resmi mengemban tugas sebagai pelaksana tugas (Plt) Gubernur, sehubungan dengan non-aktifnya Gubernur DKI Joko Widodo sejak 1 Juni 2014. Namun, Ahok mengaku tak ada perubahan yang signifikan dari tugas kesehariannya.
Di hari pertama bertugas, mantan Bupati Belitung Timur itu langsung memimpin rapat pimpinan (Rapim) di Balai Kota DKI sejak Senin (2/6), pukul 07.30 WIB. Ia menuturkan tak ada yang berubah dari tugasnya selain tambahan tugas menandatangani seluruh surat.
“Biasa saja, rapim seperti biasa saja. Sama saja. Dari awal kan juga bareng. Berubahnya Cuma tanda tangannya saja tambah banyak. Kalau dulu kan enggak tandatangan, Cuma paraf saja,” ujar Ahok, seperti dilansir Metrotvnews.com, Senin (2/6).
Sementara untuk program dan pengambilan kebijakan, Ahok menuturkan bahwa dirinya sudah mendapat kewenangan penuh untuk bertindak tanpa harus berkoordinasi lagi dengan Jokowi. Ahok hanya tidak berwewenang untuk mengganti atau mencopot jabatan dan memutasi pegawai kecuali dengan persetujuan Menteri Dalam Negeri. Selain itu, dirinya tidak diperbolehkan melakukan pemekaran serta menyepakati kontrak kerja yang tidak sesuai dengan program yang telah ada.
“Tidak perlu koordinasi lagi. Selama ini kita sudah tahu Pak Jokowi mau apa. Ya kita langsung saja. Yang tidak boleh kan hanya mengganti orang,” ujarnya.
Untuk diketahui, melalui Keputusan Presiden Nomor 52/P Tahun 2014, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menetapkan pemberhentian sementara atau non-aktif Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo yang tengah fokus dalam Pemilihan Presiden. Pemberhentian itu berlaku sejak 1 Juni hingga penetapan Presiden dan wakil Presiden terpilih dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) nantinya.
Baca Juga Artikel Lainnya:
Jemmy Suhadi, Ada Berkat Dibalik Kerusuhan
Dahlan Iskan dan Jokowi-JK Punya Chemistry Kuat
Susunan Lengkap Tim Sukses Jokowi - JK
Ahok Resmi Menjadi Gubernur DKI Jakarta
Sejarah, Anak Muda Pimpin Provinsi Lampung
Sumber : Metrotvnews.com/jawaban.com/ls