Pemblokiran situ Vimeo sempat menjadi berita heboh di media sosial pada 10 Mei 2014 pekan lalu. Namun dengan banyaknya protes dari pengguna situs di tanah air, maka Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) kembali membuka blokir situs asal New York tersebut.
Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring menyebutkan pihaknya telah bernegosiasi terlebih dahulu dengan pihak Vimeo terkait pemblokiran. “Kami menyurati pengelola http://Vimeo.com agar menutup konten2 yang terkategori Pornografi. Mudah2an mereka sikapi dengan baik.,” tulisnya dalam akun twitter pribadinya @tifsembiring, Senin (12/5).
Sebelumnya, Tifatul menyampaikan alasan pemblokiran terjadi lantaran situs itu dianggap masuk dalam daftar situs berkonten pornografi. “Laporan dari tim Trust+ (BUMN Telkom) bahwa Vimeo secara eksplisit berisi konten pornografi. Tim Trust+ memberikan instruksi untuk blokir Vimeo,” tulis Tifatul.
Namun banyak pengguna internet menganggap alasan Tifatul kurang mendasar. Lantaran serupa dengan Youtube, Vimeo hanya sekedar situs penyedia beragam video. Selain itu, alasan pemblokiran dinilai tidak memiliki prosedur yang jelas.
Desakan itu memaksa Kemenkominfo membuka kembali blokir situs tersebut, dan dapat dibuka baik lewat web browser maupun aplikasi smartphone.
Baca Juga Artikel Lainnya:
Yohanes Surya, Mendidik Dengan Metode Tepat
Pria Ini Selamatkan Gadis Remaja Dari Rel Kereta Api
Inilah Aksi Marah-marah Para Pejabat Daerah
DPRD Sentil Aksi Marah-marah Risma
PDI-P Heran Hasil Rekapitulasi Pileg KPU
Serukan Supar Sar Ook di Myanmar
Sumber : Tempo.co/Twitter/jawaban.com/ls