Taman Kanak-Kanak (TK) Jakarta International School (JIS) ternyata tidak memiliki izin dari Dirjen PAUDNI Kemendikbud. Hal ini membuat kaget orangtua korban kejahatan seksual, padahal dia harus membayar Rp 20 juta setiap bulannya untuk itu. “Kamu mau masuk (sekolah) tidak ada izin, bayarnya Rp 20 juta per bulan, mau? Itu makanya, jengkel saya,” kata TH, ibu AK(6).
TH juga mengatakan dirinya menghargai keputusan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menutup sementara TK bertaraf internasional tersebut. Namun menurutnya, lebih baik sekolah itu ditutup saja.
Saat ini, JIS diminta untuk memenuhi syarat perizinan terlebih dahulu. “Kita mau dipenuhi persyaratan perizinan dulu, mereka harus merumahkan siswa dan guru-gurunya. Karena kami akan kirimkan tim investigasi dan audit atas kasus ini,” ujar Dirjen PAUDNI Lydia Freyani Hawad.
Lydia menyatakan JIS bukan sekolah perwakilan diplomatic yang memakai kurikulum negara yang diwakilinya. JIS merupakan sekolah internasional, dimana para siswa Indonesia diperbolehkan sekolah di sana.
Baca juga :
Main Game Online yang Murah? Ini Cara Menyiasatinya
Memperbaiki Diri Menjadi Single yang Berkualitas
Miskin Ga Boleh Sakit? Siapa Bilang? Ada BPJS Kok
Berbagai Fungsi Menurun, Lansia Tetap Bisa Sehat Bahagia
Sepatu Dahlan, Perjuangan Bocah Hadapi Kemiskinan
Sumber : kompas.com by lois ho/jawaban.com