Gereja Katolik Stanislaus Kostka Kranggan mulai melakukan pembangunan gereja sejak pertengahan April 2013, setelah mengantongi Surat Izin Pelaksanaan Mendirikan Bangunan (SIPMB) dan peletakan batu pertama pembangunan gereja oleh Wali Kota Bekasi, Rahmad Effendi. Namun, SIPMB gereja tersebut dibatalkan setelah putusan PTUN Bandung mengabulkan gugatan dari pengurus Forum Umat Islam Bekasi Raya.
“Sikap FUI tetap pada pokok permasalahan. Gugatan di PTUN dikabulkan dan mencabut SIPMB serta pembangunan gereja dihentikan. Dengan adanya putusan PTUN tersebut, kami anggap pembangunan gereja menjadi illegal,” ujar Pengurus Harian FUI Bekasi Raya, Sulis, Selasa (25/3/2014). Meski pihak gereja dan wali kota akan melakukan upaya hukum banding, FUI Bekasi Raya akan selalu mengawal dan mengerahkan massa hingga tingkat kasasi.
Dari pihak Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi mengatakan pihaknya akan segera menurunkan surat perintah pencabutan SIPMB Gereja St. Stanislaus setelah menerima salinan putusan PTUN. “Kami masih menunggu salinan putusan dari PTUN. Sekarang kan masih masa status quo,” ujar Rahmat Effendi. Rahmat juga menjelaskan bahwa saat ini panitia pembangunan Gereja St. Stanislaus masih diberikan waktu 14 hari untuk mengajukan banding.
Gereja yang berlokasi di RT 04/RW 04 Kelurahan Jatisampuran, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi, Jawa Barat ini sudah sampai 80 persen pembangunannya.
Baca juga :
Hindari Hal-Hal Ini Demi Ginjal yang Sehat
Hindari Pertanyaan / Pernyataan Ini Pada Para Jomblo
The Wind Rises, Mimpi Seorang Anak Ciptakan Pesawat
Moto 360, Jam Tangan Pertama yang Terintegrasi Google
Tips Manajemen Desain Interior yang Baik (1/2)
Sumber : beritasatu.com by lois ho/jawaban.com