Brigadir Susanto, yang ditetapkan sebagai tersangka penembakan Kepala Detamesen Markas (Denma) AKBP Pamudji, terancam dijerat sanksi pemecatan secara tidak hormat (PTDH).
Menurut Kapolda Metro Jaya Irjen Dwi Prayitno, PTDH adalah hukuman terberat yang akan diterima oleh anggota Polri. Pasalnya, penembakan digolongkan ke dalam pelanggaran umum. Namun sanksi tetap diputuskan oleh hukum.
“Itu kita serahkan kepada kejaksaan nanti juga di sidang, ada kepatutan hukum in-kracht, tentunya nanti akan ada sidang kode etik keputusan tersebut, apa yang bersangkutan layak dan tidaknya anggota Polri,” ujar Dwi, seperti dilansir Merdeka.com, Kamis (20/3).
Seperti diketahui, AKBP Pamudji ditemukan tewas dengan dua luka tembak di bagian kepala pada Selasa, 18 Maret 2014 lalu tepat pada pukul 21.45. Seorang saksi dari anggota polisi bernama Aiptu D menyampaikan bahwa terdengar letusan senjata 50 meter dari ruang piket, sesaat setelah meninggalkan AKBP Pamudji dan Brigadir Susanto yang tengah beradu cekcok.
Hingga kini, belum diketahui pasti modus dari penembakan ini. Sementara Brigadir Susanto yang telah ditetapkan sebagai tersangka terus menjalani proses hukum.
Baca Juga Artikel Lainnya:
Jokowi: Siswa Jangan Hanya Twitter dan Facebook-an
Jaga Parkir Meter, Ahok Siapkan Preman
Daftar Calon Legislatif di Sumatera Selatan
Massa Pendukung Partai Golkar dan Partai Demokrat Bentrok
Sudahkah Anda Memiliki Gambar Diri Yang Benar?
Sumber : Merdeka.com/jawaban.com/ls