Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyayangkan hari pertama kampanye, Minggu (16/3), diwarnai dengan keterlibatan anak-anak di dalamnya. Dengan itu, pihak KPAI menegaskan bahwa setiap pelaku yang kedapatan membawa anak-anak saat kampanye akan diancam 5 tahun penjara.
Menurut Ketua KPAI, Asrorun Ni’am Sholeh, tindakan itu setara dengan tindakan trafficking, pelecehan seksual atau mempekerjakan anak di bawah umur. Dengan sanksi yang terkait dalam Pasal 87 Undang-undang No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dalam politik. “Hukumannya penjara maksimal 5 tahun atau denda maksimal Rp500 juta,” katanya, Senin (17/3).
KPAI menghimbau agar kampanye yang banyak melibatkan anak, tidak terulang kembali, seperti yang ditemukan oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Minggu, 16 Maret 2014 kemarin. Guna mengatasi hal itu, KPAI segera membentuk pengawasan dan pengaduan khusus untuk memantau keterlibatan anak dalam kampanye.
“Kami meminta kepada masyarakat untuk mengawasi secara bersama-sama kegiatan penyalahgunaan anak dalam kegiatan politik dan melaporkan ke Desk Pengawasan KPAI, via telp 021-31901446 fax 021-3900833, email [email protected], hotline 081382329016 (SMS),” ujar Asrorun.
Untuk diketahui, kampanye Pemilu 2014 mulai digelar sejak 16 Maret – 5 April 2014 nanti. Sedang pemilu secara keseluruhan akan digelar pada 9 April 2014.
Baca Juga Artikel Lainnya:
Media Asing Sorot Pencapresan Jokowi
Jusuf Kalla: Jokowi Tak Khianati Jakarta
Ahok: Prabowo Senang Jokowi Nyapres
Sabam Sirait Senang Jokowi Jadi Capres
Program Solusi Menginspirasi Hidupku
Sumber : Okezone.com/Jawaban.com/ls