Pengadilan Nigeria Cambuk 4 Pelaku Homoseksual

Nasional / 8 March 2014

Kalangan Sendiri

Pengadilan Nigeria Cambuk 4 Pelaku Homoseksual

eva Official Writer
4971

Pengadilan Nigeria menjatuhkan hukuman cambuk sebanyak 15 kali dan penjara selama 1 tahun kepada 4 pemuda yang dituduh memiliki hubungan sesama jenis (homoseksual) belum lama ini, menurut AFP (6/3).

Keempat pria yang berumur antara 20 hingga 22 tahun tersebut sebelumnya pernah mendapat penyiksaan dari kepolisian akibat tidak mau mengakui kesalahannya.

Salah satu aktivis HAM, Dorothy Aken’Ova dari Coalition for the Defence of Sexual Rights Network mengatakan jika LSM perlindungan HAM tidak datang membantu mereka, maka keempat pemuda tersebut juga akan dikenakan penambahan hukuman berupa denda sebesar 20,000 naira atau £72 per orang.

Tadinya, keempat pemuda tersebut sempat dikeroyok warga setempat dan hendak dirajam hingga tewas sesuai hukum Syariah yang berlaku. Namun pihak kepolisian berhasil menolong mereka dari amukan massa. Pihak keluarga terpidana mengaku malu atas tindakan anak mereka dan tidak mau mengusahakan pembelaan hukum.

Baca juga:

Menolak Aborsi, Bidan Kristen Asal Swedia Dipecat

Bocah 13 Tahun Berhasil Temukan Reaktor Nuklir

Brasil Taklukkan Afrika Selatan 5-0 Berkat Neymar

Striker MU, Rooney Operasi Plastik?

Pendeta Kenya Larang Jemaat Wanita Gunakan Pakaian Dalam

Bela Ukraina, Presenter Rusia ini Dikirim ke Crimea

Ukraina Mengaku Siap Setelah Deklarasi Perang Putin

7 Pemuda Kristen Ditemukan Tewas di Pantai Libya

Kelompok Militan Suriah Amputasi Tangan Pencuri

 

 

Sumber : http://www.aljazeera.com/Eva
Halaman :
1

Ikuti Kami