Penyelidikan terkait kasus Panti Asuhan Samuel terus dilakukan oleh pihak yang berwajib, pemilik Panti Asuhan Samuel atau Samuel Home yaitu Pendeta Chemuel Watulingas beserta istrinya Yuni Winata menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya Senin (3/3) dan pada Selasa siang (4/3) Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto menyatakan bahwa Chemuel ditetapkan sebagai tersangka.
"Saudara Samuel sudah diperiksa sebagai saksi Senin pukul 11.00 sampai 22.00. Pukul 22.00 penyidik meningkatkan statusnya sebagai tersangka, pada akhirnya penyidik melakukan penangkapan," demikian penjelasan Kombes Rikwanto yang dikutip Kompas.com.
Peningkatan status Pdt.Chemuel sebagai tersangka diikuti dengan terbitnya surat perintah penahanan sehingga kini pemilik panti tersebut sudah dalam tahanan Polda Metro Jaya, sedangkan istrinya, Yuni yang masih berstatus saksi telah dipulangkan. Walau demikian, pihak kepolisian tidak menutup kemungkinan kedepannya status Yuni bisa berubah menjadi tersangka jika muncul bukti-bukti yang menguatkan.
Saat ini proses penyidikan dan penyelidikan kasus penganiayaan anak-anak penghuni Panti Asuhan Samuel terus berlanjut. Mari kawal terus kasus ini hingga kebenaran terungkap secara terang benderang. Di satu pihak integritas seorang yang menyadang gelar "pendeta" dipertaruhkan, namun di sisi lain ada kehidupan dan masa depan puluhan anak-anak kecil yang harus diperjuangkan agar mereka bertumbuh dalam kasih dan pengasuhan yang layak.
Baca juga artikel lainnya :
Roy Rening: TvOne Jangan Jadi Provokator!
Roy Rening: Arist Merdeka Sirait Arogan dan Pahlawan Kesiangan
Roy Rening: Panti Asuhan Samuel Legal
Pertolongan Tuhan Indah Pada WaktuNya
Sumber : Kompas.com | Puji Astuti